Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah; Kendala dan Solusinya

Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah; Kendala dan Solusinya

Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Haji dan Umrah; Kendala dan Solusinya
Kasi Kesehatan Matra dan Lintas Wilayah KKP Kelas I Surabaya dr. Acub Zainal (tengah) bersama Dewan Pengurus Daerah AMPHURI Jatim, Mudzakkir (batik) dan Dewan Redaksi Suara Muslim dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (1/4/19). Foto: Suaramuslim.net.

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Aturan Kerajaan Arab Saudi mewajibkan warga luar yang akan masuk ke negaranya memiliki buku International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis. Aturan ini bukan hanya untuk yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan semua keperluan seperti bisnis, kuliah dan wisata lainnya.

Vaksinasi ini dilakukan untuk melindungi diri dan orang lain dari bahaya Meningitis Meningokokus. Namun tidak dipungkiri ada saja oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal ini untuk mencetak ICV palsu yang bisa bebas dimiliki tanpa melalui vaksinasi.

Inilah yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat terkait pemberian vaksinasi kepada seluruh warga negara Indonesia.

Vaksin Meningitis, Siapa yang Wajib Mendapatkannya?

 Kasi Kesehatan Matra dan Lintas Wilayah KKP Kelas I Surabaya dr. Acub Zainal dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (1/4/19) mengatakan, diwajibkan bagi masyarakat yang hendak berangkat umrah untuk melakukan suntik vaksin meningitis. Suntik vaksin meningitis bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Hal ini untuk mencegah tertularnya penyakit meningitis melalui udara saat berada di Saudi.

“Jadi kami adalah tim inti sebagai PPIH embarkasi dan debarkasi yaitu melakukan kesehatan terakhir bagi jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci untuk menentukan apakah jamaah layak terbang atau tidak,” jelas dr Zainal.

Melakukan vaksinasi meningitis, imbuhnya, sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah. Maka setiap orang yang akan berangkat ke Arab Saudi wajib melakukan vaksin meningitis begitu juga yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

“Masing-masing negara memiliki spesifikasi tertentu terkait penyakit yang diharapkan tidak masuk ke wilayahnya. Misalnya jika kita ke Eropa maka yang menjadi syarat adalah vaksin yellow fever, tetapi ke Timur Tengah yang dipersyaratkan adalalah meningitis,” ungkapnya.

Menurut Zainal, masyarakat dengan tujuan ke Arab Saudi akan mendapatkan buku International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis, jika sudah divaksin. Dengan demikian vaksinasi ini dilakukan untuk melindungi dirinya dan orang lain dari bahaya Meningitis Meningokokus.

Inilah yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan melalui KKP untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat terkait pemberian vaksinasi kepada seluruh warga negara Indonesia yang akan ke Arab Saudi.

“ICV adalah dokumen negara seperti passport, jadi saat ada yang memalsu ICV, maka akan berurusan dengan negara. Permasalahannya, untuk melakukan identifikasi dokumen itu palsu apa asli membutuhkan kejelian khusus. Jangankan orang awan kadang-kadang teman-teman KKP sendiri masih sulit membedakan,” terangnya.

Untuk dapat mengetahui ciri-ciri ICV asli, Zainal mengatakan, dengan cara merawang tiap lembar ICV. Di lembar yang asli akan tampak burung Garuda (hologram), sama halnya seperti memeriksa uang palsu. Selain itu, setiap KKP di berbagai wilayah memiliki nomor seri yang berbeda. Sayangnya pemalsu saat ini memiliki kecanggihan teknologi untuk membuat hal itu serupa yang terlihat hologram.

“Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir, kami dari KKP memiliki cara tertentu untuk mengetahui apakah Kartu Kuning Meningitis asli atau palsu. Bahkan saya pernah menjumpai di grup WhatsApp menawarkan buku kuning tanpa suntik seharga Rp.650 ribu. Ini kan sudah pasti palsu dan sangat vulgar,” terangnya.

Zainal menegaskan, praktik pemalsuan itu sangat meresahkan, pasalnya para jemaah yang berangkat menggunakan buku kuning meningitis palsu pasti tidak terjamin kesehatannya dan tidak punya sistem imunitas yang memadai untuk melakukan pencegahan terhadap penyakit meningitis.

“Memang ada pembatasan dalam melakukan vaksin ini, misalnya di kantor Juanda kami sediakan 300 per hari, kantor Perak 250 orang per hari. Jika sudah terpenuhi maka kuota ditutup hari itu. Hal itu dikarenakan sumber daya sangat terbatas. Namun kami juga terbantu dengan adanya klinik mitra. Jika kuota di KKP sudah terambil maka para calon jemaah bisa melakukan vaksin ke klinik,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, KKP sedang mempersiapkan aturan pengawasan ICV di bandara selama 3 bulan kedepan. Ini untuk mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan ICV palsu.

“Jika dalam 3 bulan ini kami menemukan ICV yang tidak resmi dikeluarkan negara maka dapat dimaklumi, karena masih dalam masa sosialisasi. Namun ketika 3 bulan itu sudah terlewat, kami akan melakukan penindakan tegas demi kedaulatan kesehatan negara dan perlindungan kesehatan,” tegasnya.

Perlunya Memperbanyak Klinik Vaksin Mitra KKP di Daerah

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim Mudzakkir dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (1/4/19) menyatakan, sebagian besar masyarakat, terutama calon jemaah haji dan umrah umumnya mengetahui adanya kewajiban vaksin meningitis.

Namun yang harus menjadi perhatian, imbuhnya, pihak KKP tentu harus memberikan pelayanan terbaik karena pada prinsipnya para tamu Allah harus diberikan kemudahan.

“Untuk itu Amphuri mendorong KKP menambah titik-titik suntik vaksin yang berada di daerah,” ucapnya.

Menurut Mudzakir permasalahan para jemaah yang membeli ICV palsu bisa jadi karena akses yang memberatkan. Misalnya jemaah dari Pacitan yang akan ke Surabaya menghabiskan banyak waktu, uang dan tenaga. Sementara jika mengambil ICV palsu akan menekan biaya dan mudah.

“Alasan itu bukan menjadi kambing hitam dikarenakan vaksin ini sangat penting untuk imunitas. Kami sendiri mengatasinya dengan mengurus secara kolektif bagi jemaah yang berada di daerah agar lebih mudah,” tegasnya.

Mudzakkir menyebut, dalam kasus tertentu tidak semua jemaah menerima vaksin karena masih beranggapan terdapat unsur haram di dalamnya. Sehingga mereka memilih membeli ICV palsu hanya sebagai syarat keberangkatan.

“Kami dari Amphuri berusaha menjelaskan tentang pentingnya vaksin dan fatwa MUI tentang kehalalannya. Para jemaah insya Allah memahami. Kami juga berharap diperbanyak klinik mitra KKP di daerah sehingga dapat mempermudah para calon jemaah umrah dan haji,” tandasnya.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment