TEMANGGUNG (Suaramuslim.net) – Ratusan mahasiswa dan buruh di Kabupaten Temanggung yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Omnibus Law menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (9/3).
Sebelum melakukan orasi di depan DPRD Kabupaten Temanggung, mereka berjalan kaki dari Tugu Pancasila (Tugu Jam) yang berjarak sekitar 1 kilometer dari gedung DPRD.
Selain berorasi, mereka menggelar sejumlah poster dan spanduk yang intinya menolak RUU Omnibus Law.
Pada pendemo tersebut juga menggelar teatrikal yang menggambarkan ketidakberdayaan buruh melawan pengusaha dan penanam modal.
Koordinator Aksi, Yudha mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah cipta kerja tetapi cipta sengsara, sebab merugikan tenaga kerja, buruh semakin terpuruk dan terancam masa depannya.
“Kami berjuang untuk menolak RUU Omnibus Law, sebab akan merugikan keberlangsungan untuk peningkatan kesejahteraan buruh,” katanya.
Ia mengemukakan ada sejumlah poin yang merugikan buruh, antara lain tanpa kepastian nilai pesangon buruh yang terkena PHK, hilangnya upah minimum kabupaten/kota, penggunaan tenaga kontrak yang masif, karyawan kontrak pada berbagai lini, hapusnya jaminan sosial, dan membanjirnya tenaga kerja asing.
Selain itu, katanya, tidak ada aturan yang jelas dalam pengaturan jam kerja, dihapusnya sanksi pada pengusaha yang tidak membayar upah buruh, dan kemudahan pengusaha melakukan PHK pada buruh.
Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak DPRD Kabupaten Temanggung untuk menyampaikan surat tuntutan ke DPR RI bahwa rakyat Temanggung menolak RUU Cipta Kerja.
Mereka juga meminta negara melindungi dan memberikan apa yang menjadi hak-hak para pekerja, terutama buruh perempuan yang rentan terhadap pelecehan dan kekerasan.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto yang menemui demonstran mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari mahasiswa dan buruh ke pemerintah pusat.
“Kami akan kirim permintaan mahasiswa dan buruh ke pusat sesuai jalur,” katanya pula.
Sumber: Antara