Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Operator Jamin Perlindungan Data Pelanggan

Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Operator Jamin Perlindungan Data Pelanggan

Ilustrasi: Kartu SIM Prabayar (Foto: Dailysun)

JAKARTA (suaramuslim.net) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam siaran pers yang diterima suaramuslim.net menyatakan pihak operator akan menjamin perlindungan data pelanggan dalam registrasi ulang kartu prabayar sesuai standar ISO 27001 yang mengatur sistem manajemen keamanan informasi.

Program registrasi ulang kartu prabayar merupakan kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator telekomunikasi seluler.

Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, per 1 November telah 29.501.237 pengguna kartu prabayar telah melakukan registrasi ulang. Dan program registrasi ulang kartu prabayar akan berlangsung hingga 28 Februari 2018, dan jika belum melakukan registrasi ulang akan dikenakan pemblokiran.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menghimbau apabila pengguna kartu prabayar berulang kali gagal melakukan registrasi baik via SMS atau website, dapat melakukan registrasi secara langsung melalui gerai operator masing-masing.

Sementara Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa tujuan utama dari program registrasi ulang kartu prabayar adalah mencegah kartu prabayar digunakan sebagai alat kejahatan.

“Berbekal SIM Card yang bisa dibeli dengan murah dan gampang tanpa identitas yang benar, ia bisa dipakai untuk kejahatan kemudian langsung dibuang, dan besoknya beli lagi. Kejahatan cyberpun menjadi marak. Hoax dan penyebaran kebencian pun diproduksi oleh orang-orang jahat dengan sembunyi dalam Anonimitas” jelas Henri.

Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment