SURABAYA (Suaramuslim.net) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
Menurut Suko Widodo, Ketua Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya (PIH Unair) mengatakan bahwa khawatir ini sebagai bentuk represi dari negara terhadap intelektualitas kampus.
“Masih banyak urusan yang lebih penting, mestinya tugas menteri sediakan saja fasilitas pendidikan yang memadai, berikan dana besar untuk riset, untuk kesejahteraan dosen” ujarnya saat dihubungi Suaramuslimdotnet, Rabu (30/10).
“Kampus lebih membutuhkan komunikasi yang luas dan kebebasan akademik untuk keberlangsungan pendidikan di perguruan tinggi, yang dibutuhkan kampus adalah ruang komunikasi lebih luas, ada kebebasan akademik” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir