Rencana Pemerintah Merevisi Permendag ‘Kewajiban Halal’ Impor Hewan Diapresiasi Halal Institute

Rencana Pemerintah Merevisi Permendag ‘Kewajiban Halal’ Impor Hewan Diapresiasi Halal Institute

Rencana Pemerintah Merevisi Permendag ‘Kewajiban Halal’ Impor Hewan Diapresiasi Halal Institute
Ilustrasi daging halal (Foto: economy365)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan rencana Kemendag untuk merevisi Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan karena banyaknya tekanan masyarakat yang menuntut pengembalian ketentuan label halal dalam Permendag.

Inisiatif Kemendag untuk melakukan revisi Permendag dengan memasukkan kewajiban label halal menuai pujian salah satunya dari Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin.

“Sudah benar kalau Permendag direvisi, kami mendukungnya,” jelas SJ Arifin, Jumat (20/9) dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net.

Sebelumnya, pasal tentang kewajiban label halal dalam produk hewan yang diimpor tidak ditemukan lagi dalam Permendag No. 29/2019. Padahal dalam Permendag sebelumnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Permendag No. 56 Tahun 2016. Menurut Indrasari, tidak adanya ketentuan tersebut tidak berarti ketentuan halal tidak ada. Ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan label halal yang menjadi acuan. Sedangkan Permendag 29 berfokus kepada tata niaganya saja.

Ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU No.33 tahun 2014 akan segera diberlakukan satu bulan lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 yang meliputi pemberlakukan kewajiban label halal untuk semua produk yang dikonsumsi atau dipergunakan masyarakat muslim, meskipun pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

“Revisi menunjukkan adanya komitmen Kemendag pada kebijakan negara yang tertuang dalam undang-undang. Ketentuan ini harus menjadi arus utama kebijakan, termasuk di Kemendag. Makanya tidak boleh hanya menjadi rekomendasi dari instansi lain,” papar SJ Arifin.

Ekonomi halal dan industri halal dunia sedang berkembang pesat. Diperkirakan mencapai 3 triliun dolar AS pada tahun 2023.

“Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus konsumen produk halal terbesar. Di tengah ancaman resesi yang menghantui dunia, justru Indonesia harus memanfaatkan momentum dan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal. Di pandang dari sudut mana pun, secara keagamaan maupun murni ekonomi, Indonesia tak boleh lagi mengabaikan ekonomi halal,” imbuh SJ Arifin.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment