SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis Hakim menilai, Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
“Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan,” kata Hakim Ketua Slamet Riyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (24/10).
“Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gus Nur oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut hakim Slamet.
Hal yang memberatkan perbutan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” terang Hakim.
Selain itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggung jawab keluarga. Gus Nur tidak ditahan. Menghadapi vonis ini, dia mengaku bakal mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Gus Nur dihukum penjara dua tahun. Sebelumnya, JPU Oki Muji Astuti mengatakan, Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan,” ujar jaksa Oki Muji Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9).
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir