Gus Nur Masih Bebas, Massa Pendukungnya Sujud Syukur

Gus Nur Masih Bebas, Massa Pendukungnya Sujud Syukur

Gus Nur Masih Bebas, Massa Pendukungnya Sujud Syukur
Massa aksi melakukan sujud syukur usai mendengar Gus Nus masih hisa berdakwah lagi, foto: Teguh Imami/Suaramuslim.net

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Ratusan pendukung memadati luar PN Surabaya dan mendukung Gus Nur saat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Arjuna. Meski Gus Nur divonis 1,5 tahun mereka melakukan sujud syukur.

“Kami tetap bersyukur, karena meskipun Gus Nur divonis, namun beliau belum ditahan, masih bisa dibanding,” ujar Zaidin Hidayat Korlap Aksi setelah bubaran aksi, Kamis (24/10).

Massa aksi berharap hasil banding yang akan dilakukan pihak Gus Nur bisa berujung pada vonis bebas. Sebab, mereka meyakini Gus Nur tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan pelapor.

“Menurut kuasa hukum, Gus Nur seperti dipaksa tersangka. Video yang berdurasi 28 menit itu hanya satu menit yang dipotong, diulang-ulang dan dipaksakan,” tambahnya.

Sebelumnya, sedari pagi massa aksi ini sudah memadati sisi utara gedung PN Surabaya. Mereka melafalkan takbir, bergantian orasi dan berdoa untuk Gus Nur yang menurut mereka terzalimi.

“Banyak ulama yang dizalimi, dikriminalisasi makanya akan tetap kami bela, kami jaga hingga bebas.” Pungkasnya

Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur sendiri merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik NU divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/10). Gus Nur dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment