Revisi UU KPK; Penguatan atau Pelemahan?

Revisi UU KPK; Penguatan atau Pelemahan?

Revisi UU KPK; Penguatan atau Pelemahan
Dosen hukum Untag Surabaya, Dr. Hufron (kemeja putih) bersama dosen hukum UM Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, MH, dalam talkshow Ranah Publik di radio Suara Muslim Surabaya, Senin (9/9/19). (Foto: Suaramuslim.net.)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (5/9) menyepakati Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK. Rencana revisi UU KPK itu pun menjadi usul inisiatif DPR untuk diminta persetujuan pemerintah.

Revisi UU KPK memang menuai banyak kritik karena dianggap akan melemahkan KPK. Salah satu poin revisi yang menjadi sorotan yakni tentang pembentukan dewan pengawas.

 KPK Superbody karena Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa

Dosen hukum Pasca Sarjana Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya, Dr. Hufron, S.H., M.H dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (11/09) menyatakan, kondisi saat ini sangat genting karena KPK hadir di saat aparat penegak hukum dianggap mandul dan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Hal ini yang menyebabkan UU KPK menjadikan lembaga ini sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Korupsi sebagai extra ordinary crime dan common enemy tentu tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Dalam sejarah terbentuknya KPK diketahui bahwa KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, karena pada saat itu institusi kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu untuk menangkap koruptor.

“Oleh karena itu, lembaga KPK diberi kewenangan khusus yaitu penyadapan. Wewenang penyadapan merupakan ruh KPK. Banyak kasus korupsi berasal dari penyuapan yang hanya dapat diungkap melalui penyadapan,” ungkapnya.

Kata kunci KPK adalah pada penyadapan, dalam hal pelaksanaan penyadapan dilakukan terhadap pimpinan instansi penegak hukum pejabat yang memiliki kewenangan terkait dengan materi penyadapan dalam undang-undang, permohonan pelaksanaan penyadapan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun untuk KPK kewenangan itu diberikan penuh.

DPR akan segera merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ada sejumlah pasal yang bakal direvisi, salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan. Sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

“Kita paham bahwa DPR RI memiliki fungsi legislatif untuk membentuk dan merevisi undang-undang yang dibahas secara bersama, akan tetapi, seharusnya DPR tidak menggunakan wewenang itu untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” tutur Hufron.

Misalnya, salah satu poin revisi UU KPK, nantinya kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN. Poin ini tentu tidak tepat, imbuhnya, karena independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat sering adanya upaya intervensi dari luar KPK khususnya kekuatan politik dalam pemberantasan korupsi.

“Ketika bicara soal SP3, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan ke publik. Umpamanya KPK melakukan OTT pasti setelah ada laporan masyarakat, maka penyelidik harus melaksanakan pengumpulan bukti dan keterangan yang tidak mudah sampai memperoleh bukti permulaan yang cukup. Dengan adanya penghentian maka akan bisa diintervensi, karena SP3 ini juga dimiliki lembaga lain seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga penyidikan lain,” tandasnya.

Menurut Hufron, sejumlah pihak yang menyebut KPK menjadi lembaga superbody karena tidak diawasi, itu keliru. Karena selama ini selalu terbuka dengan pengawasan oleh berbagai pihak. Pengawasan itu salah satunya dilakukan DPR melalui rapat kerja. Selain itu audit kinerja dan keuangan dari BPK RI, pengawasan horizontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan, hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Sebenarnya KPK bukan kedap dari pengawasan. Menurut saya ini soal kepercayaan, bukan berarti polisi dan jaksa tidak bagus, tetapi kepercayaan publik hari ini kepada KPK, maka kepercayaan publik harus dijaga. Presiden Jokowi pun pernah menyampaikan saat pidato di hadapan DPR dan DPD 2018, pembangunan fisik (infrastruktur) itu penting tetapi jauh lebih penting kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Revisi UU Membahayakan KPK

 Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana P., SH., M.H dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (11/9) menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat menurut hasil survei yang dilakukan pada 2018.

“Kami (UM Surabaya) juga tergabung dalam aliansi nasional anti pelemahan KPK ada dari UGM, UI termasuk kampus swasta lain, kami juga menggalang dukungan akademisi internal Universitas Muhammadiyah Surabaya yang ingin menyuarakan ikut prihatin atas upaya pelemahan sistematis terhadap KPK. Dorongan ini harapannya menjadi kekuatan masyarakat sipil unutk menyuarakan bahwa revisi UU KPK sangat membahayakan,” tegasnya.

Mengapa kedudukan KPK sebagai institusi hukum yang strategis dipandang superbody?  Kesuperbodyan KPK adalah amanat dari Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCIC) yang sudah ditandatangani Indonesia, salah satu amanahnya berisi bagaimana suatu negara membuat lembaga anti korupsi independen yang mempunyai kewenangan kuat.

“Memang praktik di berbagai negara salah satunya di Malaysia pegawai anti rasua di sana disemen, dibunuh, dibuang, diburu karena menyelediki kasus korupsi yang melibatkan presiden Najib Rajak. Di Indonesia pun kita masih mempunyai kasus Novel yang hingga saat ini belum tuntas. Jadi kasus pelemahan seperti ini umum di berbagai negara dalam melawan korupsi,” tuturnya.

Harapan terakhir terletak pada kewenangan presiden, apakah akan mengirimkan surpres atau tidak untuk segera melanjutkan ini sebagai UU yang disahkan, kurang lebih ada sekitar 2 bulan untuk dipertimbangkan.

Secara kewenangan Presiden bisa saja membatalkan UU inisiatif itu, namun jika terlanjur disahkan, masyarakat sipil bisa mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Tap MPR 1998 menjadi payung hukum UU KPK itu sendiri, artinya jika ada upaya secara sistematis melemahkan kewenangan KPK, tentu ada motif, untuk apa? Menurut data, ada 50 RUU inisiatif yang dipunyai DPR dan yang disahkan hanya ada 5 saja, ini sebenarnya kan persoalan besar, dalam setahun hanya menyelesaikan 5 UU, sedangkan untuk usulan RUU KPK sendiri hanya sekitar 20 menit selesai,” tandasnya.

Surpres Revisi UU KPK Terbit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surpres itu sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.

“Tetapi bahwa daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR. Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah,” kata Pratikno menambahkan.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment