Rukun-Rukun Haji yang Harus Kamu Ketahui

Rukun-Rukun Haji yang Harus Kamu Ketahui

Rukun-Rukun Haji yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi kabah. (Ils: PENS/Elmanita Kirana)

Suaramuslim.net – Pembaca Suaramuslim.net yang akan melaksanakan haji dalam waktu dekat atau masih di daftar tunggu, apakah kalian sudah paham tentang rukun haji? Nah, bagi yang belum, mari lanjutkan membaca artikel ini.

Rukun haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram

Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah. Sabda Rasulullah, “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah dengan niat.” (Riwayat Bukhari).

2. Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan

Yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Hijriyah sampai terbit fajar tanggal 10. Artinya orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.

Dari Abdur Rahman bin Yaa’mur, “Bahwa orang-orang Najd telah datang kepada Rasulullah sewaktu beliau sedang wukuf di Padang Arafah. Mereka bertanya kepada beliau, maka beliau terus menyuruh orang supaya mengumumkan: haji itu hanyalah Arafah. Artinya, yang terpenting urusan haji ialah hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam sepuluh sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapat waktu yang sah.” (Riwayat lima orang ahli hadis).

3. Tawaf (berkeliling Ka’bah)

Tawaf rukun ini dinamakan “Tawaf Ifadah.” Firman Allah SWT, “Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 29).

Syarat Tawaf

  • Menutup aurat.

Sabda Rasulullah, “Janganlah engkau tawaf (mengelilingi Ka’bah) sambil telanjang.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

  • Suci dari hadas dan najis.
    Dari Aisyah, “Sesungguhnya yang pertama dilakukan Nabi ketika beliau tiba di Mekah ialah mengambil wudu, kemudian beliau tawaf di Baitullah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
  • Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang tawaf.

Diriwayatkan: Dari Jabir, “Bahwasanya Nabi tatkala sampai di Mekah, beliau mendekat ke Hajar Aswad, kemudian menyapunya dengan tangan beliau, kemudian berjalan ke sebelah kanan beliau; berjalan cepat tiga keliling, dan berjalan biasa empat keliling.” (Riwayat Muslim dan Nasai).

Sesudah Rasulullah menyapu Hajar Aswad, beliau berjalan ke sebelah kanan beliau. Dengan sendirinya, Ka’bah ketika itu di sebelah kiri Nabi.

  • Memulai tawaf dari sisi Hajar Aswad. (Keterangannya yaitu hadis di atas).
  • Tawaf dilaksanakan tujuh kali keliling. (Keterangannya adalah hadis di atas).
  • Tawaf itu hendaklah di dalam masjidil haram karena Rasulullah melakukan tawaf di dalam masjid.

 

Niat Tawaf

Tawaf yang terkandung dalam ibadah haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau tawaf itu sendiri bukan dalam ibadah haji, seperti tawaf wada’ (tawaf karena akan meninggalkan Mekah), maka wajib berniat. Niat tawaf di sini menjadi syarat sah tawaf itu.

4. Sa’i (berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah)

Dari Safiyah binti Syaibah, bahwa seorang perempuan telah mengabarkan kepadanya (Safiyah) bahwa dia telah mendengar Nabi bersabda di antara Bukit Safa dan Marwah, “Telah diwajibkan atas kamu sa’i. Maka hendaklah kamu kerjakan.” (Riwayat Ahmad).

Syarat-syarat Sa’i

  •  Hendaklah dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah.

Dari Jabir, “Rasulullah bersabda, ‘Hendaklah kamu mulai (sa’i kamu) di bukit yang terlebih dahulu disebut Allah dalam Al-Qur’an.” (Riwayat Nasai). Sedangkan yang terdahulu disebut dalam Al Quran ialah bukit Safa.

  • Diulang tujuh kali karena Rasulullah sa’i tujuh kali.

Dari Safa ke Marwah dihitung satu kali, kembalinya dari Marwah ke Safa dihitung dua kali, dan seterusnya.

  • Waktu sa’i itu hendaklah sesudah tawaf, baik tawaf rukun ataupun tawaf qudum.

     

5. Mencukur atau menggunting rambut.

Hal ini kalau kita berpegang atas pendapat yang kuat. Sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut. Pihak yang mengatakan bercukur menjadi rukun beralasan karena tidak dapat diganti dengan menyembelih.

6. Menertibkan rukun-rukun itu

Mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu, yaitu mendahulukan niat dari semua rukun haji yang lain, mendahulukan hadir di Padang Arafah dari tawaf dan bercukur, mendahulukan tawaf dari sa’i jika ia tidak sa’i sesudah tawaf qudum. (Keterangannya adalah amal Rasulullah).

Sumber: Fiqh Islam karya Sulaiman Rasjid

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment