Sah! Tarif Batas Atas Pesawat Turun

Sah! Tarif Batas Atas Pesawat Turun

Sah! Tarif Batas Atas Pesawat Turun
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti saat mengumumkan keputusan menteri terkait penurunan TBA pesawat, Kamis (16/5).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik. Keputusan itu dituangkan melalui perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan, revisi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Dalam peraturan itu, Polana melanjutkan, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) pesawat sebanyak 12-16 persen.

“Tentu saja, tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan juga on time performance (OTP) tetap menjadi prioritas,” terangnya.

“Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara,” lanjut Polana.

Polana menerangkan, peningkatan OTP pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP. Rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Ia juga menjelaskan, harga tiket bersifat fluktuatif. Penentuan dasar tarif, tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tetapi multi factor.

“Di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah,” ungkapnya.

Polana menyebut, bagi maskapai, pemberlakukan tarif ini harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini.

“Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment