Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Imbal Hasil Besar

Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Imbal Hasil Besar

Satgas Waspada Investasi Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Imbal Hasil Besar
Ilustrasi investasi. (Ils: Dribbble/Angger B.P.)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut; 11 Trading Forex tanpa izin; 8 investasi cryptocurrency tanpa izin; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 travel umrah tanpa izin; 5 investasi lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 4 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.

“PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Senin (7/10).

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal.

“Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Tongam.

Berikutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, imbuhnya, semastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutupnya.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment