Sertifikat halal, menuju UMKM naik kelas global

Sertifikat halal, menuju UMKM naik kelas global

Melacak Sejarah Makanan Halal

Suaramuslim.net – Beberapa hari ini, riwa-riwi pengumuman dari Kemenag RI, nanti pada tanggal 17 Oktober 2024, diharapkan seluruh produk sudah mengantongi sertifikat halal.

Sertifikasi halal, saat ini merupakan hal yang paling urgent untuk segera dilakukan oleh para pelaku usaha, berbagai tingkatan.

Mengapa perlu sertifikasi halal?

Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, sertifikat halal sekaligus jaminan tentang kualitas produk. Hal ini sangat mudah dipahami, karena sejak awal, produsen melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui yang sangat ketat dengan standar syariah dan standar internasional.

Karenanya, jika ada produk yang telah lolos sertifikasi halal, sudah bisa dipastikan produk tersebut aman, halal, baik dan berkualitas untuk dikonsumsi atau digunakan.

Lalu bagaimana dari sisi si pemilik produk atau produsen?

Tentu saja memiliki produk yang lolos kualifikasi halal, jelas memiliki pride tersendiri dan tentu saja ada unique selling point dari produk yang mereka sediakan untuk dijual.

Selain itu, dengan sertifikat halal, memudahkan para produsen untuk bisa masuk ke pasar halal secara global yang menjangkau lebih banyak negara muslim di dunia, bahkan ratusan juta pengguna produk di luar Indonesia.  Ini artinya, UMKM dan pebisnis lokal dapat berkompetisi dengan produk sejenis di market yang jauh lebih luas dibandingkan saat ini, yang hanya di lokal sekitar kita saja.

Sekarang kita melihat dari sisi berbeda. Kelebihan sebuah produk yang telah bersertifikat halal.

Anda tentu pernah mendengar 4P (Product, Price, Promotion, Place). Hal yang paling kita anggap termudah adalah place, yang selama ini kita maknai sebagai channel distribution atau bahkan yang jauh lebih sempit lagi toko.

Ketika membandingkan sebuah produk, jelas sekali sertifikat halal adalah hal yang sangat penting dan cukup mendesak untuk disegerakan dilakukan oleh para produsen.

Mengapa? Dari sisi 4P yang terkait perspektif pembeli.

Perspektif pembeli adalah kunci penerimaan produk kita.

Apakah produk kita memiliki uniqueness atau tidak?

Apakah ada sertifikat halal yang penting dan mendesak untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen?

Place yang semula kita anggap sebagai sebuah tempat atau sebuah benda, pada kondisi kekinian, konsumen butuh produk yang memiliki keunikan yang begitu mudah untuk diakses, gak pake ribet, gak pake lama, entah di mana produk itu diproduksi.

Artinya, para produsen yang “berjuang” mendapatkan sertifikat halal adalah juga dalam rangka bisa menjangkau konsumen dengan lebih banyak, lebih baik dan lebih cepat, dengan segala keunikan (dalam hal ini sertifikat halal) produk tersebut.

Salam Takzim
Yulianingsih, S.Pd
Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia – IPEMI Surabaya

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment