Sertifikat Layak Kawin, Solusikah?

Sertifikat Layak Kawin, Solusikah?

Sertifikat Layak Kawin, Solusikah
Ilustrasi sepasang cincin

Suaramuslim.net – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Rencana ini akan diterapkan mulai tahun 2020.

Ia mengatakan bahwa pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang keluarga samara,ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Harapanya dengan adanya pelatihan pranikah ini bisa berdampak  menekan angka perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan  kesehatan keluarga. sehingga siapapun calon pengantin yang mau menikah harus lolos  Sertifikat siap kawin ini karena akan dijadikan syarat nikah.

Namun benarkah demikian? Apakah dengan memberikan syarat sertifikat layak kawin pada calon pengantin akan bisa menyelesaikan permasalah yang dikemukakan oleh Menko PMK?

Ditengah hiruk pikuk yang terjadi, dimana banyak sekali persoalan yang melanda negeri mulai dari masalah ekonomi, sosial lingkungan, kesehatan, pendidikan bahkan sampai pemerintahan, wacana ini seolah memberikan angin segar dimana pemerintah memberikan perhatiannya pada permasalahan tingginya angka perceraian dan stunting yang terjadi pada negeri ini.

Namun dengan memberikan solusi melalui sertifikasi layak kawin saja tanpa menunjang faktor – faktor yang lain agaknya kurang tepat. Kita tahu bahwa tingginya angka perceraian maupun stunting terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor  pengetahuan individu dalam memahami hal tersebut saja namun ada juga faktor lain yang tidak kalah penting, yakni faktor kesejahteraan ekonomi, kesehatan, pendidikan maupun faktor  sosial dan lingkungan.

Dimana faktor – faktor ini harus di dukung sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam bidang ekonomi misalnya bagaimana pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya sehingga ekonomi keluarga berjalan lancar, semua kebutuhan sandang pangan dan papan terpenuhi. Keluarga pun bisa memdapatkan makanan dengan gizi yang cukup sehingga stunting bisa diminimalisir. Pun dengan kondisi ekonomi yang tercukupi para ibu tidak dituntut dengan urusan kerja untuk menambal kebutuhan keluarga sehingga para ibu bisa menjalankan tugasnya sebagai umm warobatul bait yang akan melahirkan generasi generasi cemerlang.

Demikian pula dalam hal kesehatan, dimana pemerintah juga dituntut untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat dengan mudah dan murah. sehingga kesehatan masyarakat terjamin dan lagi – lagi bisa mencegah terjadinya stunting.

Begitupun dalam hal pendidikan. Baik itu berupa pendidikan formal maupun non formal negara wajib mendidik setiap individu sejak dini untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Sehingga mampu untuk mendorong setiap individu melakukan yang terbaik untuk meraih Ridho Allah, maka dalam menjalani kehidupan termasuk pernikahannya pun akan di sandarkan pada bagaimana syariat Islam mengaturnya.

Maka memberikan solusi hanya terkait pada pengetahuan dan keterampilan individu saja tidaklah cukup, apalagi di era kapitalistik yang terjadi saat ini, maka dibutuhkan daya dukung dari negara dan sistemnya yang terintegrasi untuk mewujudkan iklim ekonomi yang kondusif, menanamkan takwa kolektif, dan memberikan jaminan kesehatan serta pendidikan yang berkualitas dan gratis.

Semua itu hanya bisa diterapkan dengan aturan islam kaffah yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Dimana dalam sistem ini seorang Khalifah dituntut untuk meriayah seluruh rakyatnya. Khalifah wajib memberikan jaminan kesejahteraan ekonomi, kesehatan, pendidikan maupun keamanan setiap individunya tanpa terkecuali baik itu kaya maupun miskin, baik itu muslim maupun non muslim semua menjadi tanggungjawabnya.

Khusnul Aini S.E

Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment