YLKI: Langkah Mundur, Jika Pengawasan Pra Pasar Dilakukan Kemenkes

YLKI: Langkah Mundur, Jika Pengawasan Pra Pasar Dilakukan Kemenkes

YLKI Langkah Mundur, Jika Pengawasan Pra Pasar Dilakukan Kemenkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (tirto.id)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menkes Terawan diwacanakan akan mengambilalih pengawasan pra pasar, yang selama ini ditangani Badan POM, akan ditarik kembali ke ranah Kemenkes. Badan POM hanya fokus pada pengawasan pasca pasar saja, post market control.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut wacana Menkes Terawan yang tidak menawan ini tidak perlu dilanjutkan/dikembangkan, karena merupakan langkah mundur yang amat serius. Bahkan mengantongi tiga kecacatan sekaligus: cacat yuridis, politis, dan sosiologis.

Pertama, ujar Tulus, jika hal ini dilakukan, maka rezim pengawasan oleh Kemenkes akan kembali ke era lama, manakala Badan POM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kemenkes).

Kedua, lanjutnya, pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri, dan akhirnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen. Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM.

“Secara politis, hal ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan Badan POM, yang artinya untuk memperkuat pengawasan, baik pre market control dan atau post market control,” jelas Tulus.

Tulus mengatakan, poin kelima pengawasan pre market control oleh Kemenkes juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah, yaitu antara Kemenkes dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab Dinkes garis komandonya di bawah Pemda.

“Bahkan, secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian/lembaga,” ucapnya.

Demi perlindungan konsumen yang lebih kuat, YLKI mendesak Menkes Terawan agar membatalkan wacana tersebut. Pengawasan baik pra pasar dan pasca pasar di bawah kendali satu pintu/satu atap, yakni Badan POM.

“YLKI menduga wacana pengambilalihan fungsi pre market control tersebut, adalah atas hasil lobi pelaku usaha yang tidak nyaman atas upaya ketat Badan POM dalam pengawasannya,” kata Tulus.

YLKI meminta Presiden Jokowi konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi Badan POM dalam melakukan pengawasan sampai ke level kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Dan upaya untuk itu paralel dengan pembahasan/rencana pengesahan RUU POM.

Sumber: YLKI
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment