Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional MUI setelah menimbang:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah, diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah.
- Bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.
- Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengingat
- Firman Allah
“Hai orang yang beriman janganlah kamu memakan harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perniagaan yang saling rela di antara kalian.” (An-Nisa: 29).
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275).
“Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (Al-Baqarah: 283).
“Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1).
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
- Hadis
“Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
- Kaidah Fikih
“Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.” (As- Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 60).
“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 121).
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (As-Suyuthi, Al- Asybah wan Nadzair, 63).
Memperhatikan
- Kesepakatan para ulama atas kebolehan berakad wadi’ah (alida’ wa al-istida’). Lihat Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz VI, h. 382; Al-Sarkhasi, al-Mabsuth, XI, h. 109; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, V, h. 4018).
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2002 M/16 Sya’ban 1423 H.
Menetapkan Fatwa tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Pertama
- Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.
- Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadi’ah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN No. 01/DSNMUI/ IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSNMUI/ IV/2000 tentang Tabungan.
- Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak Bank Indonesia.
- SWBI tidak boleh diperjualbelikan.
Kedua
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.