SURABAYA (Suaramuslim.net) – Kementerian Perdagangan tahun ini berencana akan mengimpor jagung industri sebanyak 171.000 Ton. Melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, izin impor jagung tersebut telah ditandatangani dan akan dilakukan oleh 5 perusahaan di antaranya adalah PT Miwon Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jatim Achmad Firdaus impor jagung tersebut menyalahi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 57 tahun 2015 dimana disebutkan untuk melakukan impor bahan pengan perlu adanya rekomendasi dari Kementan.
“Namun, untuk impor Jagung ini, muncul aturan baru yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2018 yaitu Permendagri No 21 tahun 2018 yang pada intinya untuk impor jagung mengesampingkan rekomendasi dari Kementan” kata Firdaus.
Sementara di Jawa Timur, Achmad Firdaus menyebutkan stok jagung ada sekitar 24 juta ton dimana untuk kebutuhan industri8 juta ton dan diluar industri ada 12 juta ton.
“Jadi ada sisa antara 3,5 hingga 4 juta ton, dmaka stok jagung di Jawa Timur over supply dan jika ada jagung impor akan merusak jagung lokal, Kami minta Pemerintah menyadari itu” pungkas Firdaus.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir