Setelah Menunggu, Akhirnya Syekh Ali Jaber Resmi Jadi WNI

Setelah Menunggu, Akhirnya Syekh Ali Jaber Resmi Jadi WNI

Syekh Ali Jaber, foto: Instagram Syekh Ali Jaber

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kabar terbaru datang dari ulama kondang Indonesia. Syekh Ali Jaber, ia resmi menjadi WNI dengan memegang paspor hijau khas Indonesia.

Syekh Ali Jaber yang lahir di Madinah, Arab Saudi ini mengunggah postingan soal kabar barunya di Instagram.

“Masyaallah Barakallah… Alhamdulillah. Menjadi sebuah kebahagian dan kebanggaan bagi kami beserta keluarga saat pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia telah diterima. Saat ini passport sudah di tangan kami. Itu pertanda sah kami jadi WNI. Mohon bimbingannya dari jamaah sekalian supaya kami menjadi warga negara Indonesia yang baik dan bisa berkontribusi bagi agama bangsa dan negara. Aamiin.” Tulisnya pada Kamis (23/1).

I love you INDONESIA. @yayasan.syekhalijaber @syekh_muhammad_jaber @muhammad_uswati @marioteguh @mahirdenganalquran @belajarislamsedariawal #syekhalijaber #marioteguh #indonesia #polisi #indonesiatercinta,” lanjut Syekh Ali Jaber.

Dai bernama lengkap Ali Saleh Mohammed ini pernah menjadi juri program televisi, Hafiz Indonesia. Di sela-sela kegiatan di televisi, ia pernah menjadi bintang film ‘Surga Menanti’ yang juga menggandeng Umi Pipik sebagai bintang utama.

Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau yang lebih dikenal dengan Syekh Ali Jaber lahir di Madinah, 3 Februari 1976, saat ini ia berumur 43 tahun.

Sejak kecil Ali Jaber telah menekuni membaca Al-Qur’an. Ayahnya lah yang awalnya memotivasi Ali Jaber untuk belajar Al-Qur’an. Dalam mendidik agama, khususnya Al-Qur’an dan salat, ayahnya sangat keras, bahkan tidak segan-segan memukul bila Ali Jaber kecil tidak menjalankan salat.

Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang religius. Di Madinah ia memiliki masjid besar yang digunakan untuk syiar Islam. Sebagai anak pertama dari dua belas bersaudara, Ali Jaber dituntut untuk meneruskan perjuangan ayahnya dalam syiar Islam.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment