Jakarta (Suaramuslim.net) – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung hari ini, Rabu (21/3) kembali digelar. Adapun agendanya adalah mendengar keterangan dari saksi yang menghadirkan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Dr. Abdul Chair Ramadhan.
Sidang itu sendiri merupakan sidang lanjutan yang ke 12 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana yang dikutip dari Antara, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan tak benar bahwa anggota PDIP adalah PKI. Dia menegaskan, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), PDIP berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila,” tuturnya.
Untuk sidang lanjutan yang ke 13 sendiri akan digelar pada hari Jumat yang bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2018. Dalam sidang itu nantinya, Purnawirawan Kivlan Zein akan dihadirkan sebagai saksi.
Ustad Alfian Tanjung selama ini dikenal sebagai orang yang sangat vokal menyuarakan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramah-ceramahnya. Bahkan menurut Alfian, Kantor Staf Kepresidenan selama ini telah dijadikan sarang bagi anggota-anggota PKI.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir