JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pembebasan ustaz Abu Bakar Ba’asyir turut menjadi perhatian ormas-ormas Islam terutama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Hampir seluruhnya menilai Ustaz Ba’asyir memang sudah selayaknya dibebaskan.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai tidak ada yang salah dengan pembebasan murni Ba’asyir yang merupakan pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
“Presiden sudah menggunakan haknya. Tidak ada yang salah, baik secara hukum, politik, dan keamanan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangannya yang diterima Suaramuslimdotnet, Senin (21/1).
Menurut dia, keputusan Presiden Joko Wododo sesuai konstitusi, yakni presiden memiliki hak memberikan grasi, amnesti, dan abolisi. Karena itu, dia yakin keputusan pembebasan Ustaz Ba’asyir tidak bertentangan dengan konstitusi.
Mu’ti beranggapan, selain berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan, pembebasan tersebut sudah semestinya diberikan. Dia memiliki beberapa alasan mendasar.
Pertama, Ustaz Ba’asyir sudah sangat tua dan menderita sakit sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan dari keluarga dan dokter. Secara psikologis, dia melanjutkan, pembebasan Ustaz Ba’asyir juga meringankan beban dan memudahkan keluarga dalam memberikan pelayanan.
Kedua, Ustaz Ba’asyir bukan lagi figur sentral dan berpengaruh dalam organisasi dan gerakan radikal serta terorisme di Indonesia. Gerakan Jamaah Islamiah, Alqaidah, dan Ansarut Tauhid yang selama ini dikaitkan dengan Ustaz Ba’asyir sudah sangat lemah.
Dilihat dari sudut waktu, Mu’ti tak menampik keputusan Presiden Jokowi sarat muatan politik. Namun, dia menganggap hal itu wajar. “Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kebijakan pasti bermuatan politik,” ujar dia.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pembebasan Ustaz Ba’asyir merupakan bukti pemerintah tidak anti terhadap Islam. Meski demikian, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU KH Robikin Emhas mengatakan, pembebasan Ustaz Ba’asyir harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir