Sukmawati dan Tuntutan Proses Hukum  

Sukmawati dan Tuntutan Proses Hukum  

Sukmawati dan Tuntutan Proses Hukum  
Sukmawati Soekarnoputri. (Dok. GATRA)

Suaramuslim.net – Untuk kedua kalinya, Sukmawati mengeluarkan kalimat, yang dipandang sebagian umat Islam, bernada penista agama. Bukan kali ini saja Sukmawati melakukan hal ini. Kasus pertama ketika dia mengatakan konde lebih baik daripada cadar, dan kidung lebih merdu daripada adzan. Gejolak menuntut proses hukum pun merebak, namun banyak pihak yang meminta memaafkan karena dianggap tak ada unsur kesengajaan.

Kali ini Sukmawati mengulang kesalahan, dan publik menuntut untuk memproses secara hukum. Penodaan yang kedua kalinya ini dipandang melecehkan Nabi sebagai pembawa ajaran Islam. Dikatakan melecehkan Nabi Muhammad ketika dia mengagung-agungkan bapaknya, Soekarno yang dianggap memiliki jasa besar di abad 20 ini, dan membandingkan dengan jasa Nabi Muhammad. Tentu saja apa yang diucapkan kedua kalinya bukan lagi keseleo tetapi merupakan watak asli yang tidak mengerti hakekat dan ajaran Islam.

Hal ini bisa dikategorikan sebagai penistaan ajaran Islam, sehingga yang bersangkutan layak diproses secara hukum. Tegas dalam memproses pelaku penista agama harus dilakukan, disamping memperkecil kegaduhan, juga meminimalisir munculnya penista-penista (agama) baru.

Sukmawati dan Penistaan Nabi

Apa yang dikatakan Sukmawati kali sudah tidak bisa dikatakan khilaf, tetapi merupakan watak asli seseorang yang tidak mengetahui hahikat ajaran Islam, khususnya dalam mengagungnya Nabi Muhammad. Pengagungan seorang pemeluk agama terhadap nabi, yang sangat dimuliakan oleh Allah dan dihormati pemeluknya, merupakan suatu hal yang lazim. Perkataan Sukmawati bukan hanya tak pantas, tetapi menunjukkan kecerobohannya dalam membaca realitas. Betapa tidak, membandingkan bapaknya, manusia biasa dengan berbagai potensi dosa, dengan  seorang nabi yang ma’shum dan terjaga dari kesalahan, merupakan cara berpikir di luar nalar sehat.

Merasa dirinya anak presiden dan membesar-besarkan jasa bapaknya, merupakan hal yang wajar. Namun ketika menyandingkan kontribusi bapaknya dengan nabi yang mulia sungguh sebuah kecerobohan besar. Oleh karena itu, sangat wajar bila ucapan Sukmawati ini tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi menyulut perlawanan umat Islam.

Sangat umum dipahami bahwa Nabi Muhammad bukan hanya sosok pemimpin agung di dunia tetapi memiliki posisi termulia di akhirat. Jaminan masuk surga merupakan tingkat tertinggi dan diakui sebagai tiket yang didambakan pengikutnya. Allah menganugerahkan kemuliaan dan mengangkat derajatnya serta menjadikannya sebagai Nabi dan Rasul paling mulia di antara para nabi serta rasul lainnya.

Sosok Nabi Muhammad tidak hanya sebagai pemimpin lokal, tetapi merupakan pemimpin yang memberi rahmat bagi seluruh alam semesta. Oleh karena itu, sangat naif bila ada orang yang membandingkan kontribusi Nabi Muhammad dengan manusia biasa. Bahkan Nabi Muhammad merupakan sosok manusia yang dimuliakan oleh bapak Sukmawati, karena membawa ajaran agama yang mulia ini. Menyanjung manusia biasa dengan membandingkan sosok Nabi Muhammad merupakan kesesatan berpikir.

Kasus Penistaan dan Realitas yang Kontraproduktif

Di tengah kegaduhan akibat ucapan Sukmawati ini, masih ada pihak-pihak yang menginginkan penghentian kasus ini. Dia berargumen bahwa apa yang diucapkan Sukmawati bisa multi interpretatif, sehingga harus segera mengakhiri polemik ini. Dengan mengakhiri polemik, dan memaafkan pelakunya diharapkan bisa mengurangi kegaduhan dan tercipta situasi yang kondusif.

Pemikiran ini seolah-olah baik, namun penghentian kasus ini justru memasang bom waktu, dan akan meletus sewaktu-waktu. Penghentian kasus penistaan agama, tanpa memproses secara hukum, justru akan mendorong lahirnya penista-penista agama. Bukannya menghentikan polemik dan menciptakan kedamaian, melupakan kasus penista agama justru akan menumbuhsuburkan para penista agama. Bahkan mereka akan berkeliaran dan bergerak bebas melakukan penistaan terhadap agama tertentu, dan kemudian berdalih keseleo dan meminta maaf.

Apa yang dilakukan Sukmawati jelas bukan hanya akan melahirkan kegaduhan baru, tetapi akan lahir konflik sosial karena salah satu pihak akan melampiaskan dendamnya kepada para penista. Ketika hukum positif tak mampu menyelesaikan maka hukum rimba akan bergerak menyelesaikannya. Dengan memperoses secara hukum kasus Sukmawati, jelas akan mendinginkan suasana batin umat Islam, dan akan mengubur potensi lahirnya para penista agama.

Sukmawati bukan kali pertamanya tersangkut kasus dugaan penistaan agama, tetapi dia telah mengulang kesalahan yang jauh lebih besar. Kalau mengatakan konde lebih baik daripada cadar, dan kidung lebih merdu daripada suara adzan mengarah pada ajaran Islam. Namun ketika mengatakan bapaknya lebih kontributif daripada Nabi Muhammad, menunjukkan penghinaan kepada pembawa ajaran Islam.

Ketika kasus Sukmawati dibiarkan, maka akan memberi spirit baru bagi para penista agama untuk melakukan penistaan. Proses hukum yang terhenti akan menggerakkan pihak lain untuk menuntut balas dengan cara mereka sendiri-sendiri, tanpa mengindahkan jalur hukum. Hal ini sangat berbahaya dan koraproduktif bagi masyarakat. Oleh karena itu, Sukawati harus diproses hukum untuk membuktikan bahwa pernyataannya benar atau salah.

Hal ini untuk menghentikan dan memberi efek jera bagi para penista agama yang sengaja ingin menciptakan distabilitas dan konflik sosial di tengah masyarakat. Apabila dibiarkan, maka masyarakat terus mengalami kegaduhan. Kasus Abu Janda dan Ade Armando bisa digunakan sebagai contoh di mana mereka melakukan penistaan agama namun tak pernah ada tindakan hukum, sehingga terjadi kegaduhan terus menerus di tengah masyarakat.

Surabaya, 22 Nopember 2019

Opini yang terkandung dalam artikel ini adalah milik penulis sendiri, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial suaramuslim.net.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment