Suaramuslim – Ada keringanan untuk para musafir dan orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Namun hal ini jika sudah memenuhi syarat untuk membatalkan puasa. Artikel di bawah ini menjelaskan tentang kondisi tertentu yang memungkinkan untuk membatalkan puasa bagi orang yang sakit dan musafir.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam fatwa Arkanul Islam, “Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka.”
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185).
Puasa Bagi Musafir (Orang Bepergian)
Kaidah bagi seorang musafir, yang dilansir konsultasisyariah.com adalah dia boleh memilih antara berbuka dan puasa. Tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik, karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah.
Pertama, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua, mudah. Karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan (mudah) baginya.
Ketiga, cepat terbebas dari tanggung jawab.
Jika dia merasa keberatan untuk berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, “Mengapa dia?” Mereka menjawab, “Berpuasa.” Beliau bersabda, “Tidak baik puasa dalam perjalanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas berlaku umum bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berpuasa di perjalanan. Namun jika perjalanan di waktu sekarang mudah karena sudah tersedia beragam fasilitas transportas yang memudahkan, sehingga tidak memberatkan kebanyakan musafir untuk berpuasa. Jika puasa tidak memberatkannya, maka lebih baik dia berpuasa.
Puasa Bagi Orang Sakit
Allah subhanahu wa ta’ala juga memberi keringanan puasa bagi orang yang dalam keadaan sakit. Namun, apakah setiap orang sakit mendapatkan keringanan tidak puasa? Bagaimana jika sakitnya tidak menyulitkan sama sekali untuk berpuasa?
Sakit yang dimaksudkan, laman rumaysho.com menjelaskan, adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain).
Allah berfirman, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa untuk orang sakit terdapat tiga kondisi.
Pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit? Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya.
Allah ta’ala berfirman, “Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”
Uraian di atas merupakan keringanan yang Allah beri pada orang yang sakit dan para musafir dalam hal berpuasa. Tentunya bagi yang meninggalkan puasanya diwajibkan untuk mengqadhanya di hari lain. (muf/smn)