Aset kripto bukan produk jasa keuangan, tidak dapat digunakan untuk alat pembayaran
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto. “Aset kripto merupakan komoditi yang diatur Bappebti, bukan produk jasa keuangan. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia, tapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam Media Briefing […]
Aset kripto bukan produk jasa keuangan, tidak dapat digunakan untuk alat pembayaran Read More »