Pasca Dibubarkan, Pemerintah Belum Tentukan Langkah Bagi Aktivis HTI
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Peradilan Tata Usaha Negeri Jakarta resmi menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (7/5) di gedung PTUN Jakarta. Dengan demikian organisasi HTI resmi dilarang keberadaanya di Indonesia.
Pasca Dibubarkan, Pemerintah Belum Tentukan Langkah Bagi Aktivis HTI Read More »