Dukung PTUN Tolak HTI, Wiranto: Bukan Pertarungan Pemerintah Melawan Islam

Dukung PTUN Tolak HTI, Wiranto: Bukan Pertarungan Pemerintah Melawan Islam

Dukung PTUN Tolak HTI, Wiranto, Bukan Pertarungan Pemerintah Melawan Islam
Pembacaan keterangan tertulis Menko Polhukam Wiranto oleh Deputi III Kemenkumham Jhoni Ginting (Foto: Suaramuslim.net)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Menurut Wiranto, putusan PTUN Jakarta bukanlah ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam, tetapi ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara pemerintah melawan Islam, akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.” Kata Wiranto dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan oleh Deputi III Menkopolhukam Jhoni Ginting, Selasa (8/5) dalam diskusi Forum Merdeka Barat dengan tajuk Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI, di Aula Kementerian Komunikasi dan Infromasi, Jakarta.

Lebih lanjut Wiranto mengkhawatirkan apabila PTUN Jakarta menerima gugatan HTI maka sangat susah untuk menjaga keutuhan NKRI dan munculnya ormas-ormas serupa yang menolak demokrasi, Pancasila dan NKRI.

“Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI” tambah Wiranto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

“Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya,” ujar Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusannya di PTUN Jakarta Timur, pada Senin (7/5).

Majelis Hakim menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sesuai dengan prosedur.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment