Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Klarifikasi Pemerintah
Jakarta (Suaramuslim.net) – Pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi kontroversi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.