Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Klarifikasi Pemerintah

Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Klarifikasi Pemerintah

Terkait Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Klarifikasi Pemerintah
Pramono Anung (Foto: Setkab)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi kontroversi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Menurut Pramono Perpres itu hanya mempermudah administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” ujar Pramono Anung kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Rabu (18/4).

Pramono menuding, ketidaksetujuan beberapa pihak dengan Perpres tersebut karena belum membaca dan terlalu dini untuk berkomentar.

“Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

Ia menegaskan, penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya  izin dulu. “Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” pungkas Pramono.

Sebelumnya beberapa pihak seperti anggota DPR dan organisasi buruh menilai bahwa perpres tersebut mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Selain itu, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia adalah tenaga kerja yang tidak memiliki klasifikasi khusus.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment