Fatwa MUI: Hukum Talak Tiga Sekaligus

Suaramuslim.net – Talak atau cerai bukan perkara kecil, karena banyak konsekuensi yang muncul dari perbuatan ini. Dalam Islam dikenal setelah talak boleh rujuk kecuali setelah talak tiga, rujuk hanya bisa dilakukan jika sudah menikah dengan orang lain dan bercerai juga. Namun bagaimana hukumnya ketika talak langsung diucapkan tiga kali atau ucapan talaknya adalah talak tiga, […]