Fatwa MUI: Hukum Talak Tiga Sekaligus

Fatwa MUI: Hukum Talak Tiga Sekaligus

Ilustrasi anak yang diperebutkan 2 pihak. (Ils: Janika Mandel)

Suaramuslim.net – Talak atau cerai bukan perkara kecil, karena banyak konsekuensi yang muncul dari perbuatan ini. Dalam Islam dikenal setelah talak boleh rujuk kecuali setelah talak tiga, rujuk hanya bisa dilakukan jika sudah menikah dengan orang lain dan bercerai juga. Namun bagaimana hukumnya ketika talak langsung diucapkan tiga kali atau ucapan talaknya adalah talak tiga, apakah jatuhnya jadi talak tiga atau masih satu?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam rapatnya tanggal 27 Dzulhijah 1402 H, bertepatan dengan tanggal 24 Oktober 1981 M menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Membaca    

Permintaan tertulis dari Direktorat Urusan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. D II/02/4468/1981 tanggal 22 September 1981 tentang masalah Talak Tiga Sekaligus.

Menimbang 

  1. Pendapat Jumhur sahabat dan tabi’in serta Imam Mazhab al-Arba’ah bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Ibnu Hazm dari Mazhab Zahiri juga berpendapat demikian.
  1. Pendapat Thawus, Mazhab Imamiyah, Ibnu Taimiyah, dan Ahlu az-Zahir, talak tiga sekaligus jatuh satu.
  1. Dilihat dari segi dalil, pendapat yang pertama lebih kuat.
  1. Di Indonesia sudah berlaku UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana putus perkawinan dengan talak dan tata cara talak bagi yang beragama Islam sudah diatur pada Pasal 10 Jo 31 UU tersebut dan Pasal 14/sd 18 PP No. 9/1975.

Membaca    

UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No.9/1975, jika dilaksanakan dengan baik tidak akan terjadi lagi talak tiga sekaligus di Indonesia.

Memutuskan

 Berdasarkan hal-hal yang kami sebutkan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berpendapat:

  1. Harus diusahakan dengan sungguh-sungguh supaya kasus talak tiga sekaligus jangan sampai terjadi lagi.
  1. Untuk mencapai maksud tersebut di atas ialah dengan melaksanakan UU No. 1/1977 dan PP No. 9/1975.
  1. Peranan Pengadilan Agama sangat menetukan bagi tercapainya maksud itu.
  1. Kecuali itu, penyuluhan Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya bagi masyarakat harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment