Jakarta (Suaramuslim.net) – Sidang praperadilan kasus penodaan agama yang dilakukan Abraham Moses ditunda sampai Rabu (7/2). Awalnya persidangan akan dilakukan pada Selasa (6/2) yang menghadirkan para saksi dari terlapor, namun terpaksa ditunda karena pihak Abraham Moses tidak dapat menghadirkan saksi.
Hal ini disampaikan Pedri Kasman yang merupakan pelapor kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Abraham Moses.
“Ia ditunda, karena mereka (Abraham) tidak bisa menghadirkan saksi darinya” ujar Pedri ke Suaramuslim.net pada Selasa malam (6/2).
Selain itu, menurut Pedri praperadilan akan ditolak apabila pada Rabu (7/2) pihak Abraham Moses juga tidak dapat menghadirkan saksi-saksinya.
“Karena kan praperadilan ini waktunya cuma seminggu kan, jadi hari Senin depan harus sudah putus”.
Menurut Pedri, dia melaporkan Abraham Moses atas pelanggaran terhadap Undang-undang ITE dan Undang-undang penodaan agama. Abaraham Moses dianggap menodai agama Islam dalam video yang beredar di media sosial dan juga di status-status facebooknya.
“Karena fakta-fakta penodaan sangat kuat, baik dari video maapun di akun-akun facebooknya” tambah Pedri.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir