Tanya Jawab Fikih Puasa, Tarawih Kilat

Tanya Jawab Fikih Puasa, Tarawih Kilat

Tanya Jawab Fikih Puasa, Tarawih Kilat
Ilustrasi jemaah shalat tarawih.

Suaramuslim.net – Tak dipungkiri fenomena di masyarakat banyak kita menemukan orang yang melakukan shalat tarawih secara tidak sama. Ada yang melakukan shalat tarawih dengan 8 rakaat, ada yang 20 rakaat, ada yang mengkhatamkan 1 juz dalam satu rakaat dll.

Berikut ada pertanyaan dari masyarakat mengenai shalat tarawih.

Tanya

Assalamualaikum Ust. Jun, untuk menjelaskan mengenai shalat tarawih gak boleh cepat dalilnya apa ya?

Jawab

Wa’alaikumu salam wa rahmatullahi wa barakatuh

بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Pertama bahwa di antara rukun shalat yang jumlahnya ada 13 rukun, adalah “thuma’niah” (tenang dalam sholat). Jika salah satu rukun itu tidak terpenuhi, berarti sholatnya batal demi hukum sholat.

Hal itu pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana ada sahabat yang sholatnya cepat, sama Nabi memintanya untuk mengulang sholatnya (karena sholatnya dianggap batal).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ « إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat”. Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat”. Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Quran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thuma’ninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari nomor 793 dan Muslim nomor 397).

Coba lihat hadis tersebut, Nabi meminta seorang sahabat mengulang shalatnya yang cepat, agar shalat tidak cepat cepat alias tenang dan thuma’ninah.

Bahkan dalam hadis lain disebutkan bahwa orang yang shalatnya tidak thuma’ninah, dianggap sebagai pencuri dalam sholat.

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا

“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya”. (HR Ahmad no 11532).

Nah bagaimana standar thuma’ninah?

Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134)

Standar sekali tasbih itu bukan untuk imam, tapi untuk makmum atau untuk orang yang shalat sendirian. Kalau untuk imam maka tidak sekali tasbih agar makmum tidak tergesa-gesa dalam shalat karena mengikuti imam.

Wallahu A’lam

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment