JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Pertimbangan MUI yang terdiri dari segenap Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan para Tokoh Islam menetapkan hati dan pikiran agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari Prolegnas.
Menurut mereka, upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontra produktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa.
Hal ini disampaikan Dewan Pertimbangan MUI dalam taujihat kebangsaan yang dirilis kepada publik pada 15 Juli 2020.
“Kami meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba. Hendaknya ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara,” sebut rilis yang ditandatangi Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, MA di Jakarta.
Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19, hendaknya pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh untuk menyelamatkan pendidikan nasional terutama di daerah terluar, terpencil, atau kawasan pedesaan.
“Untuk itu infrastruktur pendidikan nasional seperti telekomunikasi, jaringan internet, dan lain sebagainya penting segera dibangun,” imbuhnya.
Sehubungan dengan dimunculkannya isu radikalisme kepada umat Islam, Dewan Pertimbangan MUI meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan stigmatisasi dengan mengangkat isu radikalisme yang ditujukan kepada umat Islam karena hal itu kontraproduktif bagi kehidupan nasional.
Di akhir taujih, para tokoh Islam ini mendorong pemerintah untuk lebih maksimal menanggulangi Covid-19 dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup terutama bidang kesehatan dan pendidikan, UMKM, bukan untuk BUMN maupun korporasi.
Reporter: Chamdika Alifa
Editor: Muhammad Nashir
Copyright@suaramuslim.net