Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, KAMMI Desak Jokowi Minta Maaf dan Perbaiki Kebijakan

Tenaga Kesehatan Terus Berguguran, KAMMI Desak Jokowi Minta Maaf dan Perbaiki Kebijakan

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Presiden Jokowi segera meminta maaf atas meninggalnya banyak tenaga kesehatan akibat menangani pasien Covid-19.

Menurut Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto, hal tersebut terjadi akibat negara tidak hadir untuk melindungi tenaga kesehatan dengan baik dalam menangani pasien Covid-19.

“Presiden Jokowi harus minta maaf secara langsung kepada keluarga korban, juga pada rekan sejawat para tenaga kesehatan yang meninggal dunia itu, sebagai tanggung jawab moral lalainya negara dalam melindungi mereka,” ujar Elevan melalui pernyataan tertulisnya pada Senin (6/4) di Jakarta.

Satuan Tugas KAMMI COVID-19 mencatat, setidaknya per 6 April 2020, 30 tenaga kesehatan telah meninggal dunia akibat virus ini (14% total kematian), terdiri dari 24 dokter dan 6 perawat.

Elevan menambahkan, KAMMI telah mewanti-wanti Presiden sejak awal agar bertindak cepat dan tepat menangani Covid-19, termasuk mengeluarkan 9 ultimatum untuk Jokowi.

“Menindaklanjuti Ultimatum KAMMI kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2020, pada poin ultimatum ke-7, KAMMI meminta dengan tegas agar Presiden melakukan pelindungan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” ujar Elevan.

Sebab, tambah Elevan, tenaga kesehatan adalah tulang punggung sistem kesehatan negara di tengah pandemi, sekaligus kelompok yang paling rentan terinfeksi karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.

“Namun, setelah 7×24 jam sejak ultimatum dilayangkan, KAMMI belum melihat upaya serius Presiden beserta jajarannya untuk memenuhi poin ultimatum tersebut,” kata Elevan.

Sementara Koordinator Kebijakan Kesehatan SATGAS KAMMI COVID-19 Gading Ekapuja Aurizki, S.Kep, Ns menyebut selain yang sudah tercatat gugur, sangat banyak tenaga kesehatan yang positif terinfeksi, menjadi orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP), yang jumlahnya tidak bisa dihitung karena tidak adanya transparansi data dari Pemerintah.

“Kemungkinan penyebab tingginya angka kematian dan infeksi pada tenaga kesehatan tersebut adalah lambannya respons Pemerintah pada masa awal wabah, kurangnya alat pelindung diri (APD), serta membludaknya jumlah pasien,” ujar Gading yang merupakan Mahasiswa Pascasarjana University of Manchester ini.

Gading menambahkan, Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 telah melakukan refocusing anggaran, salah satunya di bidang kesehatan yakni sebesar 75 triliun yang mencakup pembelian alat kesehatan, APD, testing kit, serta insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

“Namun, alokasi anggaran saja tidak cukup untuk menyelamatkan tenaga kesehatan kita. Mereka ibarat penjaga gawang yang merupakan benteng pertahanan terakhir dari strategi kita melawan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, upaya pertahanan harus dimulai dari di lini depan, yakni usaha promotif dan preventif di masyarakat, agar jumlah pasien yang ditangani di fasilitas layanan kesehatan tidak membludak,” tegasnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Pemerintah telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi utama untuk menangani pandemi Covid-19.

Namun, Pemerintah belum tegas dalam penerapannya, terutama pembatasan mobilisasi masyarakat dalam menyambut musim mudik lebaran yang sebentar lagi akan tiba.

Selain itu, tambah Gading, rendahnya jumlah tes juga menyebabkan banyaknya ODP dan PDP yang belum jelas status diagnosisnya, serta orang positif Covid-19 yang masih bebas tanpa pengawasan.

“Hal ini akan menyulitkan dan membahayakan tenaga kesehatan saat bertugas menangani pasien,” ujarnya.

“Oleh karena itu, KAMMI mendesak Pemerintah untuk melindungi tenaga kesehatan dengan menjamin kelengkapan APD, mengatur dan memperbaiki alur penanganan pasien dan/atau orang dengan gejala Covid-19 di fasilitas layanan kesehatan, melipatgandakan usaha pendeteksian kasus, serta bersikap tegas dan konsisten dalam penerapan PSBB,” tegas Gading.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment