JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban menilai kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu bukanlah kebijakan yang istimewa. Menurutnya hal itu sudah menjadi lumrah dilakukan pejabat-pejabat sebelumnya.
“Itukan sesuatu yang rutin yang biasa aja. Artinya gini masalah THR itu kan sudah berlaku dan berjalan dari dulu, menurut saya itu biasa aja gak ada istimewanya,” kata Kaban, Senin (4/5) di kantor DPP PBB di jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk memberikan THR dan gaji 13 kepada PNS dan juga pensiunan PNS.
Sementara itu, untuk dananya sendiri akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang sifatnya adalah anggaran tidak terduga.
MS Kaban juga menilai pemerintah telah biasa menggunakan anggaran dari dana pos tidak terduga. Baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hal ini juga menjadi tawaran usulan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa dana untuk THR bisa diambil dari APBD atau anggaran pos tidak terduga.
“Jadi itu biasa aja, gak ada istimewanya itu rutin aja,” pungkas MS Kaban sebelum acara buka bersama dengan DPP PBB.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir