TGB: Penerapan Konsep Milkul Yamin Sebagai Seks di Luar Nikah Adalah Kecerobohan

TGB: Penerapan Konsep Milkul Yamin Sebagai Seks di Luar Nikah Adalah Kecerobohan

Gempa Lombok, TGB Minta Warga Tidak Panik
Tuan Guru Bajang (Foto: Suaramuslim.net)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi menanggapi disertasi Abdul Aziz, mahasiswa program doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang konsep “milkul yamin” versi Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar nikah.

TGB menyatakan, abstraksi disertasi Abdul Aziz menunjukkan esensi disertasinya. Alinea kedua abstraksi tegas menyatakan kajian ini untuk mencari justifikasi seks nonmarital alias di luar nikah. Jadi disertasi ini lebih kepada amal tabririy (pembenaran) dibanding amal ‘ilmy (khazanah keilmuan),” kata TGB seperti keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Selasa (3/9).

Tokoh Nahdlatul Wathan ini menjelaskan, “milkul yamin” terkait dengan perbudakan. Sementara perbudakan marak jauh sebelum datangnya Islam. Syariat Islam bekerja melawan itu dalam dua jalur.

Pertama, ujarnya, menjadikan pembebasan budak sebagai ibadah yang mulia, termasuk sebagai penebus dosa tertentu. Bahkan menjadi satu dari delapan saluran pemanfaatan dana zakat.

“Kedua, membatasi sumber perbudakan hanya pada peperangan. Itu pun apabila musuh mengadopsi hal tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, pendekatan resiprokal alias perlakuan setimpal, bukan kaidah umum. Penculikan, perampokan, tidak boleh menjadi sumber perbudakan.

Sementara, saat ini seluruh dunia sudah meratifikasi penghapusan perbudakan secara total termasuk dalam peperangan sehingga pintu perbudakan sudah tertutup. Saat ini, seluruh perempuan (manusia) di muka bumi berstatus merdeka.

“Milkul Yamin istilah Alquran yang ditafsirkan para ulama sebagai, perempuan budak rampasan perang yang boleh digauli karena status budaknya. Namun sebagian ulama mengatakan kebolehan digauli harus dengan pernikahan. Menurut pandangan ini, budak harus dinikahi dulu baru boleh digauli,” jelas doktor alumni Al Azhar Mesir ini.

“Beda dengan istri biasa adalah dari segi asal. Milkul Yamin berasal dari budak, istri dari wanita merdeka, namun keduanya harus dinikahi terlebih dahulu,” jelasnya.

Maka itu, imbuhnya, menjadikan “milkul yamin” sebagai justifikasi seks di luar nikah jelas tidak memiliki dasar yang kuat. Setengah kuat pun tidak.

“Kalau pun pendapat pertama yang digunakan, kenyataannya seluruh dunia termasuk negara Islam telah sepakat menghapus perbudakan termasuk dalam peperangan dan mengkriminalkan pelakunya,” tuturnya.

TGB mengatakan, memperluas makna “milkul yamin” selain budak rampasan perang adalah kecerobohan sekaligus kebodohan. Persis seperti kecerobohan dan kebodohan Syahrur dalam menafsirkan banyak kosa kata dan istilah dalam Alquran.

Tesis utama Syahrur, Alquran turun sebagai pedoman untuk semua manusia dan sepanjang masa. Karena itu, harus bisa disesuaikan dengan cara hidup apa pun dan di mana pun. Alquran harus sesuai, disesuaikan dan dipaksa sesuai.

“Dalam kasus ini, karena seks di luar nikah adalah jamak di banyak tempat maka Alquran harus menyesuaikan. Dengan ilmu cocoklogi alias gothak gathuk, ketemulah milkul yamin,” ujarnya.

“Membaca konsep Syahrur berujung pada ungkapan yang sering dikutip Imam Alusi dalam tafsirnya; “suara alu bertalu-talu, namun tak ada tepungnya,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment