Begini Cara Bersuci dalam Islam

Begini Cara Bersuci dalam Islam

thaharah

Suaramuslim.net – Meski diatur sedemikian rupa, tidak sedikit muslim yang belum memahami pentingnya thaharah (bersuci). Berikut ini ulasan tentang thaharah secara lengkap.

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadast untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayamum.

Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.

Hukum Thaharah

Hukum membersihkan dan menghilangkan najis adalah wajib ketika ingat dan disertai dengan kemampuan. Hal ini berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan sunnah serta ijma’ para ulama.

Allah berfirman,  “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(QS.Al Maidah:6).

Macam Thaharah Menurut Ulama

Ulama membagi thaharah menjadi dua macam berdasarkan bentuknya.  Pertama, thaharah hakikiyah. Yaitu bersuci dari kotoran, seperti najis yang menempel di badan, pakaian seseorang atau tempat tertentu.

Kedua, thaharah hukmiyah.  Yaitu bersuci dari hadats yang ada di badan. Dan dalam hal ini ada tiga macam, yaitu thaharah kubra, yang dimaksud disini adalah bersuci dari hadas besar, seperti junub, haid, nifas. Thaharah sughra, yang dimaksud adalah bersuci dari hadas kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin, madzi dan wadzi. Pengganti dari keduanya ketika ada udzur, yaitu dengan tayamum.

Adapun dari segi wujudnya maka ulama kita membagi thaharah menjadi dua macam. Pertama, thaharah dzahir, yaitu dengan berwudhu atau mandi dengan menggunakan air, di samping membersikan pakaian, badan dan tempat dari hadas atau najis.

Kedua, thaharah batin, yaitu dengan membersihkan hati dari sifat-sifat yang negatif, seperti syrik, kekufuran, sombong, dengki, hasad, nifaq, riya’ dan semisalnya. Dan memenuhi hati dengan sifat-sifat yang terpuji, seperti tauhid, iman, kejujuran, ikhlas, yakin, tawakal dan lain-lainya. Dan itu semua menjadi sempurna dengan memperbanyak taubat, istighfar serta dzikir kepada Allah.

Cara Melakukan Thaharah

Ulama kita telah sepakat bahwa thaharah dari hadas, kotoran, dan najis yang tidak tampak, dengan wudhu, junub, dan lain-lain, baik yang kecil maupun besar bisa lakukan dengan menggunakan dua cara.

Pertama, thaharah bisa dilakukan dengan air. Bersuci memggunakan air merupakan hal yang lebih utama dalam pembahasan thaharah.  Kedua yaitu dengan tayamum, (menggunakan debu yang suci). Tayamum merupakan ganti dari thaharah dengan air. Hal itu jika tidak mungkin bersuci dengan menggunakan air atau karena tidak adanya air, sehingga dapat digantikan oleh debu yang suci.

Antara air dan tayamum keduanya saling menggantikan fungsi yang lain akan tetapi yang pokok adalah tetap dengan air. Adapun untuk menghilangkan kotoran atau najis maka dalam hal ini ulama kita berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa kotoran atau najis tidak bisa dibersikan melainkan dengan air. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Keriklah kemudian bersikan lalu siramlah dengan air dan shalatlah dengannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sebagian ahli ilmu juga menyebutkan alasan bersuci  harus dengan air.  Mereka mengatakan bahwa air dapat membersihkan lebih cepat dan sempurna serta lebih mudah dalam pelaksanaannya.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment