XINJIANG (Suaramuslim.net) – Tiongkok pada hari Selasa dituduh mengambil organ tubuh muslim Uighur. Pengadilan Tiongkok yang merupakan kelompok yang menyelidiki pengambilan organ tubuh, mengatakan pada pertemuan Dewan HAM PBB bahwa pemerintah Tiongkok mengambil hati, ginjal, paru-paru, dan kulit dari kelompok-kelompok termasuk Muslim Uighur dan anggota agama Falun Gong.
Seperti dilansir Business Insider US, Pengadilan Tiongkok menggambarkan dirinya sebagai “pengadilan orang internasional” yang independen dan internasional, dan didukung oleh Koalisi Internasional untuk Mengakhiri Penyalahgunaan Transplantasi di Tiongkok, sebuah badan amal hak asasi manusia Australia yang terdiri dari pengacara, akademisi, dan profesional medis.
Tiongkok membantah melakukan pengambilan organ tubuh secara massal dalam keadaan apa pun.
Berbicara kepada perwakilan PBB, seorang pengacara untuk Pengadilan Tiongkok, Hamid Sabi, mengatakan kelompok itu memiliki bukti pengambilan organ.
Sabi mengatakan kelompok itu telah menemukan bahwa Tiongkok melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dengan mengambil organ dari minoritas agama seperti Uighur dan anggota Falun Gong, yang telah dilarang dan banyak dianiaya oleh pemerintah Tiongkok.
“Pengambilan organ secara paksa dari tahanan, termasuk minoritas agama Falun Gong dan Uighur, telah dilakukan selama bertahun-tahun di seluruh Tiongkok dalam skala yang signifikan,” kata Sabi dalam sebuah video yang diterbitkan di situs web Tribunal China.
Sabi sedang menyajikan bukti dari laporan akhir pengadilan, yang diterbitkan pada bulan Juni, yang menemukan bahwa “jumlah tahanan yang sangat besar” dibunuh atas perintah pemerintah Tiongkok.
“Mereka dipotong terbuka saat masih hidup untuk ginjal, hati, hati, paru-paru, kornea dan kulit mereka untuk dihapus dan diubah menjadi komoditas untuk dijual,” kata laporan itu.
Bagian tubuh itu kemudian digunakan untuk keperluan medis, katanya, mengutip waktu tunggu yang sangat singkat untuk transplantasi organ di rumah sakit Tiongkok sebagai bukti dari praktik tersebut.
Laporan itu dipimpin oleh Sir Geoffrey Nice, seorang pengacara Inggris yang merupakan jaksa penuntut utama dalam persidangan Slobodan Milosevic, mantan presiden Yugoslavia.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir