JAKARTA (Suaramuslim.net) – Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan masif. Pemerintah pun berbangga, menepuk dada. Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban pinjol.
“Manakala pengawasan pemerintah (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) masih lemah, plus literasi fintec (financial technology) konsumen juga rendah, maka konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol. Kecuali jika pinjol akan menjerat leher konsumen,” ujar ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti keterangan yang diterima Suaramuslimdotnet (18/11).
Masih minimnya pengawasan dan rendahnya literasi warga ini menggerakkan YLKI untuk memberikan maklumat kepada konsumen Indonesia agar hati hati dan melaksanakan beberapa poin yang harus diwaspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol.
Tulus menyebut, sedikitnya ada tujuh poin yang harus diperhatikan konsumen sebelum bertransaksi, yaitu:
1. Jangan tergiur bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja;
2. Pastikan Anda telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol;
3. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja;
4. Pastikan Anda mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga;
5. Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher;
6. Pilihlah pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil;
7. Segera laporkan ke OJK/polisi jika terjadi dugaan penyadapan/penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol.
Selain itu, Tulus juga meminta masayarakat waspada karena pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler: mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan foto pribadi. Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan/menteror, jika konsumen menunggak ataupun telat bayar hutang.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir