Jakarta (Suaramuslim.net) – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi menutup total izin usaha hotel Alexis melalui pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Selasa (27/3). Sebagaimana dilansir dari Antara, pada Jumat 26 Maret Pemprov DKI mengirimkan surat pencabutan izin usaha ke PT Grand Ancol Hotel yang menaungi hotel Alexis.
“Dalam surat itu disampaikan bahwa PT. Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai Rabu untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Diberi waktu 5×24 jam. Apabila belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan,” ujar Anies Baswedan, Selasa (27/3).
Anies juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak setiap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terjadi di Jakarta.
“Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi dan praktik perjudian,” kata Anies.
Namun menurut Anies, pihaknya sampai saat ini masih mengedepankan cara-cara halus dalam menutup Alexis, yaitu dengan mengirimkan surat pencabutan izin usaha ke pihak Alexis.
“Ini yang saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kenapa saya tegas sekali tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan, bahwa TDUP saudara dicabut,” kata Anies.
Jumat pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel bahwa sehari sebelumnya Kamis 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah-peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir