Ulama Aceh Minta Menag Fakhrul Razi Prioritaskan Pemberantasan Korupsi Dibanding Radikalisme

Ulama Aceh Minta Menag Fakhrul Razi Prioritaskan Pemberantasan Korupsi Dibanding Radikalisme

Ulama Aceh Minta Menag Fakhrul Razi Prioritaskan Pemberantasan Korupsi Dibanding Radikalisme
Dr. M. Yusran Hadi, Lc., MA, Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara.

BANDA ACEH (Suaramuslim.net) – Ulama asal Aceh Dr. M. Yusran Hadi mengaku sangat menyayangkan pernyataan Menteri Agama Fakhrul Razi tentang radikalisme.

Menurut Yusran, pernyataan-pernyataan Menag terkait radikalisme telah membuat kegaduhan umat Islam dan bangsa Indonesia. Padahal, sepatutnya Menag memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menyatukan umat. Bukan membuat polemik dan masalah.

“Pernyataan Menag tentang radikalisme telah menyinggung dan menyakiti umat Islam. Bahkan dianggap telah melecehkan dan mendiskreditkan Islam. Karena selama ini isu radikalisme itu propaganda musuh-musuh Islam dan orang-orang islamofobia yang ditujukan kepada Islam dan umat Islam,” ujar Yusran dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Selasa (5/11).

Alumnus Fakutas Syari’ah Universitas Islam Madinah ini menyatakan, Islam tidak pernah mengajarkan radikalisme dan terorisme. Bahkan melarangnya. Islam agama rahmatan lil alamin. Persoalan radikalisme itu bukan tupoksi Menag. Justru pernyataan Menag menjadi kontra produktif dan blunder bagi dirinya dan lembaga yang dipimpinnya. Akibatnya, menghilangkan marwah kemenag dan kepercayaan rakyat.

“Masih banyak permasalahan yang harus dituntaskan, terutama memberantas paham-paham sesat yang berkembang di Indonesia seperti Syiah, Liberal, Komunis, Ahmadiyah dan paham sesat lainnya yang bertentangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan NKRI. Ini seharusnya menjadi perhatian dan prioritas Menag,” imbuhnya.

Yusran menyebut, membela agama dari para penista agama, tidak boleh disebut radikal. Melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak boleh disebut radikal. Melawan kezaliman dan kecurangan tidak boleh disebut radikal. Mencegah, melarang kemungkaran dan kemaksiatan tidak boleh disebut radikal.

“Semua itu adalah ajaran Islam yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Seorang muslim wajib patuh dan berloyalitas kepada agama. Semua ini bermanfaat dan berdampak positif dalam kehidupan beragama, bangsa dan negara,” papar Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh dari Internasional Islamic University ini.

Yusran berharap Menag Fakhrul Razi fokus melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang, agar kemenag menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Selama ini kemenag mendapat stigma negatif dari masyarakat terkait kasus korupsi, jual beli jabatan, liberalisme, sekulerisme dan lainnya. Persoalan ini harus menjadi prioritas kerja Menag,” kata Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment