BRUSSELS (Suaramuslim.net) – Uni Eropa mengecam keberadaan semua permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Hal itu dinyatakan setelah otoritas Israel menyetujui pembentukan permukiman baru di Kota Yerikho, Tepi Barat.
“Uni Eropa menegaskan kembali bahwa semua permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal berdasarkan hukum internasional,” ujar juru bicara Uni Eropa untuk Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Maja Kocijancic, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Kamis (19/9).
Dia menyerukan Israel menghentikan semua aktivitas pembangunan permukiman. Tel Aviv pun diminta membongkar pos-pos yang didirikan sejak Maret 2001 sesuai kewajiban sebelumnya.
Kocijancic pun mengomentari tentang rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menganeksasi Lembah Yordan dan Laut Mati Utara jika partainya Likud Party memenangkan pemilu Israel.
“Langkah-langkah seperti itu, jika diimplementasikan, merupakan pelanggaran serius hukum internasional, menantang solusi dua negara serta mengancam stabilitas regional dan prospek perdamaian berkelanjutan,” ucapnya.
Dia menegaskan Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan apa pun pada perbatasan pra-1967.
“Termasuk yang berkaitan dengan Yerusalem, selain dari yang disepakati oleh para pihak dan akan terus memantau situasi dengan seksama, termasuk langkah apa pun menuju kemungkinan aneksasi,” kata Kocijancic.
Lembah Yordan, yang merupakan area tanah subur, adalah rumah bagi sekitar 65 ribu warga Palestina. Ia membentuk sekitar 30 persen dari Tepi Barat.
Sejak 1967 Israel telah memindahkan setidaknya 11 ribu warga Yahudi ke Lembah Yordan. Beberapa permukiman mereka dibangun hampir seluruhnya di tanah pribadi warga Palestina.
Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.
Sumber: WAFA