JAKARTA (Suaramuslim.net) – Terkait fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia yang belum lama ini dikeluarkan mengenai salat berjamaah di masjid, baik itu salat Jumat maupun salat wajib dan sunnah lainnya, sehubungan dengan penyebaran virus corona, Ustaz Abdul Somad (UAS) pun ikut memberikan tanggapan.
Hal itu antara lain bisa disimak dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram ustadzabdulsomad_official, Jumat (20/3).
“Bahwa ada sebagian orang mengatakan risau, ‘Kenapa masjid ditutup, kenapa mal tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa airport tidak? Kenapa masjid ditutup, kenapa bioskop tidak?'” tutur UAS membuka pembicaraan dalam videonya itu.
“Itu tidak serta-merta lalu kita berkata, ‘Kalau begitu masjid jangan ditutup’. Yang tepat itu tidak begitu. (Yang tepat) tidak berkerumun di masjid, juga tidak berkerumun di mall,” sambung UAS.
“Jangan sampai ketika (ada) orang ditanya, ‘Kamu tidak salat Jumat?’ ‘Saya takut nanti tersebar virus’. Dia tidak salat Jumat, dia tidak salat berjamaah, tapi ke mall,” tambahnya.
Lebih jauh, UAS pun mengarahkan tanggapannya khusus terhadap fatwa MUI yang notabene sempat menuai beragam tanggapan, sebelum akhirnya sejumlah ulama memberikan komentar.
Dalam hal ini, UAS mengaku percaya kepada fatwa MUI, termasuk karena dirinya juga mengikuti sikap dari ulama-ulama Mesir soal lebih baik salat di rumah sementara ini.
“Saya percaya kepada Majelis Ulama Indonesia, dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar,” ujar UAS.
“Saya sebagai orang yang awam, tidak berilmu, ikut ulama-ulama, guru-guru kami di Al Azhar yang sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugurnya salat Jumat dan salat fardu,” tambahnya.
“Perlu kita pahami bahwa korban akibat virus corona di Mesir jauh di bawah Indonesia. Coba lihat pengumuman, paling tinggi di atas Cina, setelah itu Italia, setelah itu Iran, kita (Indonesia). Mesir jauh di bawah. Oleh sebab itu, Mesir saja langkahnya begitu, apalagi kita. Wallahu a’lam bissawab,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir