SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada Kamis (28/2/2019) mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para non-muslim di Indonesia.
Hal ini menuai protes dari beberapa kalangan salah satunya dari Ustaz Ainul Yaqin yang saat ini menjabat sebagai Sekjen MUI Jatim. Menurutnya kata kafir itu sudah original dalam Al-Qur’an.
“Kata kafir itu term yang original terdapat dalam Al-Quran. Umat Islam tidak perlu merasa risih, bukankah dalam konteks berbangsa dan bernegara itu hak yang dilindungi sebagai konsekuensi berkeyakinan pada agama,” katanya saat dihubungi Suaramuslim.net pada Jumat 1 Maret 2019.
Menurutnya pemeluk agama lain pun tidak perlu merasa marah mengingat ini urusan privasi agama masing-masing.
“Bukankah orang Islam disebut sebagai domba tersesat dalam Kitab Bibel,” jelasnya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa kafir itu artinya menutup, menutup diri dari kebenaran Al-Quran. Kalau tidak mau disebut kafir, jangan menutup diri dari kebenaran Islam. Artinya ya bersyahadat, masuk Islam.
“Jika umat Islam tidak percaya diri dengan term-term dalam kitab sucinya, lama-lama kita akan risih menyebut di forum publik saya orang Islam, khawatir dikatakan tidak toleran. Kalau ini yang terjadi sudah seperti di dunia barat, orang malu menyebut agamanya, tabu bertanya soal agama,” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir