Wakaf; Modal Perjuangan Islam

Wakaf; Modal Perjuangan Islam

Ilustrasi Tanah (Ilustrator: Ana Fantofani)
Ilustrasi tanah wakaf (Ilustrator: Ana Fantofani)

Suaramuslim.net – Perjuangan butuh modal. Begitu juga perjuangan di jalan Allah dalam rangka menegakkan syiar-syiarNya. Modal dalam bentuk materi tentu penting karena menjadi penunjang keberhasilan dalam dakwah. Wakaf menjadi salah satu dari sekian banyak modal dalam perjuangan Islam. Menampilkan syiar lebih bermartabat.

Wakaf masuk kategori amalan jariyah. Harta atau barang milik yang digunakan untuk kepentingan umum dan selama terpakai, selama itu pula pahala mengalir kepada pewakafnya.

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang salih.” (HR Muslim)

Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ”Aku telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah kudapati seindah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku? Sabda Rasulullah saw, ”Jika suka, engkau tahan pokoknya dan engkau gunakan untuk sedekah (jadikan wakaf).”

Kata Ibnu Umar, ”Kemudian sahabat Umar mensedekahkannya, tidak dijual pokoknya, tidak diwarisi dan tidak pula diberikan kepada orang lain.” Berkata Ibnu Umar, ”Maka Umar mensedekahkan kepada orang fakir, kaum keluarga, budak belian pada jalan Allah dan ibnussabil (musafir yang kehabisan bekal).”

Ditambah pada riwayat lain dan kepada tamu, “Dan tidak mengapa bagi orang yang menguasai tanah wakaf itu akan makan daripada hasilnya dengan sepantasnya atau memberi makan kepada teman, dengan tidak bermaksud guna pengumpulan dan penabungan kekayaan.” (diriwayatkan oleh lima ahli hadis)

Wakaf merupakan pemberian yang dimanfaatkan secara umum dari seseorang yang tidak boleh ditarik lagi setelah sah pemindahan hak. Juga tidak boleh diwariskan lagi. Artinya, ahli waris tidak punya hak untuk menuntut hasil dari wakaf tersebut.

Beberapa kasus ada ahli waris yang menggugat masjid yang tanah hasil wakaf dari orang tua juga tidak boleh. Meskipun secara hukum negara belum didaftarkan. Namun ikrar sudah disaksikan beberapa orang dan itu sudah sah menjadi wakaf. Tidak boleh diungkit selamanya. Ekstremnya, mengingat saja tidak boleh.

Hasil dari wakaf siapa pun pengelolanya tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Kemanfaatan bisa dirasakan bersama. Untung besar dirasakan semua. Untung kecil juga dirasakan semua. Namun yang tidak boleh adalah rugi. Wakaf tidak boleh ada kerugian yang mengakibatkan tanah wakaf dan bangunannya terancam disita oleh pengadilan atau pihak penuntutnya.

Menjaga wakaf bagi pengelola sebuah tuntutan. Kesungguhan untuk mengelola sampai berhasil. Bahkan terus berjalan dengan kemanfaatan yang lebih besar merupakan kebahagian bagi muwaqif itu sendiri. Pahala terus mengalir. Tentu saja bagi keluarga yang ditinggal bisa merasa tenang. Jika hati mereka tergerak bisa saja memberikan harta (tanah) yang lain untuk diwakafkan efek sebuah kepercayaan. Setelah diberikan akan dikelola dengan baik dan dijaga kelanggengannya.

Utsman dalam rangka menjaga dakwah Islam dan keberlangsungan umat, beliau sampai mewakafkan sumur untuk kaum muslimin. Selain memang untuk kebutuhan kaum muslimin pada waktu itu juga sebagai bentuk syiar atau menunjukkan kepada umat lain bahwa muslimin mampu. Dan ini perjuangan Utsman dalam memiliki sumur tersebut. Tidak semata-mata untuk kekayaan pribadi saja.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment