Wapres Minta MUI Buat Fatwa Bolehkan Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu

Wapres Minta MUI Buat Fatwa Bolehkan Petugas Medis Salat Tanpa Wudhu

Wakil Presiden Jokowi, Ma'ruf Amin (Foto: Suaramuslim.net)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin.

Wapres Ma’ruf di Jakarta, Selasa (24/3) mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait corona.

Fatwa pertama, tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Ma’ruf Amin dalam rilis MUI yang diterima Suaramuslim.net, Rabu (25/3).

“Kami ingin supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.

Fatwa kedua yang diminta Wapres adalah terkait kebolehan salat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Menurutnya, selama bertugas menangani corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak memungkinkan bertayamum atau wudhu.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” papar Wapres.

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Terkait wabah corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sebelumnya mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Pengurusan jenazah Covid-19 dalam fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment