JAKARTA (Suaramuslim.net) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Lamboan Djahamao warga Alor, NTT dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
Ia terbukti menista agama dengan mempertanyakan kelahiran Yesus pada 25 Desember.
Kasus bermula saat Lamboan menulis status di akun Facebook miliknya. Salah satu kalimatnya berbunyi:
“Ya Tuhan, sampai kapan gereja terus melakukan pembodohan ini bahwa Yesus lahir tanggal 25 Desember?”
Akibatnya, umat Kristiani di Alor merasa terhina dan dilecehkan dan akhirnya mempolisikan Lamboan.
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laboan. Selain itu, Laboan diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Bila tidak, hukumannya ditambah 3 bulan penjara.
Pada 25 September 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman Laboan menjadi 18 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Bila tidak, diganti 6 bulan kurungan.
Laboan tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. MA menerima kasasi itu dan mengurangi hukuman Laboan.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir