Wasekjen MUI: Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Hukum

Wasekjen MUI: Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Hukum

Wasekjen MUI Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Hukum Seperti Zaman Penjajahan
wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (Foto: pepnews)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Wasekjend MUI) Tengku Zulkarnain ikut berkomentar atas polemik pasal penghinaan presiden dalam RUU KUP ang dibaas Panja DPR RI. Ia menilai, akan menjadi kemuduran hukum apabila penghinaan presiden masuk dalam delik umum.

“Kalau diubah menjadi delik umum, akan set-Back (kemunduran) seperti zaman penjajahan Belanda dan zaman otoriter. Sepertinya reformasi menjadi percuma” Katanya dalam sebuah postingan di akun media sosialnya pada Rabu (7/2).

Menurut Tengku Zulkarnain, penghinaan presiden cukup hanya masuk dalam delik aduan bukan malah menjadi delik umum sebagaimana yang sedang di bahas oleh Panja DPR RI.

“Menghina Presiden mestinya cukup sebagai delik aduan, jika Presiden tersinggung, bisa menuntut secara hukum” Ungkap Zulkarnain yang selama ini dikenal vokal mengingatkan pemerintahan Joko Widodo.

Ia juga menyindir agar anggota DPR RI yang masuk dalam Panita Kerja Rancangan Undang-undang KUHP untuk bersikap lebih bijak.

“Kita pantau apakah DPR RI bijak?” Tandasnya.

Saat ini Panitia Kerja (Panja) di DPR RI sedang merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Selain pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi polemik, pasal perbuatan cabul yang berkaitan dengan LGBT dan delik korupsi juga sempat ramai diperbicangkan masyarakat.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment