JAKARTA (Suaramuslim.net) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendesak Kementerian Perdagangan segera membatalkan atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Pasalnya YLKI menilai beleid tersebut cacat hukum.
“Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).
Menurut Tulus, tak adanya pasal yang mewajibkan adanya sertifikasi atau label halal untuk produk daging hewan impor dalam beleid tersebut secara diametral melanggar tiga ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya,” lanjut Tulus.
Hal tersebut juga serupa dengan poin di dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen. Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum.
“Oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi.” Pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir