JAKARTA (Suaramuslim.net) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak tebang pilih ketika menyatakan produk kental manis bukan bagian dari produk susu karena mengandung gula berlebih.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan ada banyak produk makanan dan minuman kemasan bermerek yang karakternya sejenis dengan susu kental manis.
“Seperti minuman sari buah atau jus, klaim dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah atau sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya,” kata Tulus.
Karenanya, Tulus meminta BPOM melakukan penindakan terhadap produk-produk itu, sama seperti yang dilakukan terhadap susu kental manis.
“Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh BPOM, sebagaimana produk susu kental manis,” tegasnya.
Disamping itu, jika BPOM hanya fokus pada produk susu kental manis dan tidak menggubris produk lain, YLKI menduga Badan POM tengah terjebak dalam perang dagang dan persaingan tidak sehat antar produsen susu.
Tulus menambahkan, dari informasi yang doperoleh YLKI, “mencuatnya polemik susu kental manis disebabkan karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk yang kini sedang kurang berkembang. Karena itu, produk susu kental manis pun akhirnya dijadikan tersangka (korban kebijakan, red).”
Jika fenomena ini benar, Tulus menilai kebijakan yang dibuat BPOM tersebut menjadi tidak sehat.
Seperti diketahui, akhir Mei lalu BPOM telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya”.
Surat itu melarang produsen kental manis menampilkan anak usia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya sama seperti produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
iklan kental manis dilarang tayang pada jam tayang yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak.
Di dalam surat itu juga dicantumkan bahwa produsen, importir, hingga distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan.