Organisasi dan Sholat Jamaah

Organisasi dan Sholat Jamaah

Islam Sudah Menyediakan Semua, management Sholat jamaah (2)

Suaramuslim.net – Organisasi oleh Griffin (2002) dinyatakan sebagai sekelompok orang yang bekerjasama dalam struktur dan koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.

Definisi yang sama juga disampaikan oleh Daft (2015), “Organization is a social entity that is goal directed and deliberately structured.” Yang dimaksud dengan ‘social entity’ adalah bahwa organisasi adalah kumpulan dari 2 orang atau lebih. ‘Goal directed’ memiliki makna bahwa organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan ‘deliberately structured’ bermakna adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.

Dari dua definisi tersebut, kata kunci yang sama adalah:

  1. terdiri dari dua atau lebih orang
  2. adanya kerja sama terstruktur
  3. tujuan bersama yang ingin dicapai

Sholat jama’ah adalah sholat yang dilakukan secara bersama-sama oleh minimal dua orang (atau lebih) dengan salah satu seseorang yang menjadi imam dan lainnya menjadi makmum. Dengan demikian sholat jama’ah memiliki semua karakteristik dari sebuah organisasi, yaitu terdiri dari minimal 2 orang, yang bersama-sama berusaha mencapai tujuan bersama yaitu menjalankan kewajiban dan melakukan upaya pendekatan kepada Tuhan.

Dalam hal ini, kerja sama kemudian muncul dengan struktur adanya pimpinan dan bawahan. Dan tujuan yang diajarkan dalam sholat jama’ah adalah sebuah visi yang melebihi ruang dan waktu yang dapat dibayangkan manusia.

Dalam sholat jama’ah juga terdapat pembagian kerja utama, yakni sebagai imam (pemimpin), makmum (yang dipimpin) dan muadzin (komunikator). Dengan demikian, sholat jama’ah memiliki syarat yang mencukupi untuk dapat dikatakan sebagai suatu bentuk organisasi informal. Dengan demikian, Islam memberikan sinyal bahwa dalam sebuah organisasi terdapat 3 fungsi utama yang diperlukan dan harus ada yaitu:

  1. Pimpinan, yang bertanggung jawab untuk memimpin aktivitas seluruh organisasi.
  2. Karyawan, yang memiliki tugas spesifik untuk membantu pemimpin.
  3. Komunikator/hubungan masyarakat dengan semua stakeholder yang bertugas untuk membangun komunikasi ke luar perusahaan.

Tipikal organisasi yang dibangun dalam format sholat jama’ah adalah organisasi semiformal dan bersifat rutin. Dinyatakan semiformal, karena terdapat pola yang relatif memiliki struktur yang jelas dan membatasi para anggotanya.

Namun demikian, organisasi dalam sholat jama’ah dibentuk dengan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, semua orang dapat menjadi anggota atau keluar dari keanggotaan secara bebas. Dinyatakan bersifat rutin, karena aktivitasnya telah berulang (repetitive). Dengan demikian, pengambilan keputusan yang dilakukan merupakan pengambilan keputusan yang terprogram (programmed decisions).

Pengambilan keputusan terprogram menurut Daft (2012) melibatkan situasi yang muncul berulang kali, yang memungkinkan adanya pengembangan dan penerapan aturan yang jelas dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi ini akan membatasi aplikasi dari sholat jama’ah dalam praktik manajemen berorganisasi.

Lebih lanjut, berkaitan dengan sholat jama’ah yang telah memiliki aturan main yang sudah dibakukan dalam Hadits, maka dapat dikatakan bahwa sholat jama’ah memiliki nilai petunjuk/aturan main yang jelas mengenai bagaimana berorganisasi. Sehingga pada dasarnya dapat dikembangkan teori manajemen organisasi dari sholat berjama’ah.

Bahasan selanjutnya akan membahas beberapa isu yang berkaitan dengan panduan pelaksanaan sholat jama’ah. Namun sama halnya dengan pembahasan sebelumnya, bahwa Tuhan memberikan contoh perlunya variasi yang dilakukan dalam menjalankan aktivitas rutin, sholat sekalipun aktivitas tersebut adalah sholat.

Namun, perlu diketahui bahwa variasi dalam salat jama’ah yang diperbolehkan adalah variasi yang sudah ditentukan oleh syara’. Artinya sudah ada dalil yang menunjukkan baik dalam Alqur’an dan Hadits serta beberapa sumber hukum yang lain seperti Ijmak dan Qiyas (sebagai penguat).

Artinya variasinya tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa ilmu dan melanggar peraturan dasarnya. Variasi yang diperbolehkan secara syara’ manakala kita menjalankan sholat jama’ah antara lain:

  1. Variasi jumlah roka’at sholat wajib yang berbeda-beda. Jumlah roka’at untuk shubuh, maghrib, dan dzuhur-ashar-isya’ berbeda yakni 2, 3, dan 4.
  2. Sholat dengan jumlah roka’at sama (4 roka’at) juga memiliki variasi cara membaca surat Al Fatihah, yaitu dalam sholat dzuhur dan ashar bacaan Al Fatihah dan surat pendek dibaca dengan pelan/dalam hati (sirrun), sedangkan untuk sholat isya’ dibaca keras (jahrun).
  3. Untuk Sholat wajib yang berjumlah tiga dan empat roka’at juga memiliki beberapa variasi dalam mengerjakannya tergantung faktor situasi, yaitu ketika dikerjakan dalam kondisi bepergian, sakit, atau bahkan perang. Dalam kondisi bepergian (asalkan sesuai dengan tujuan dan jarak yang ditetapkan oleh syara’), variasinya adalah dengan melakukan salat jama’ atau qoshor. Dalam kondisi sakit (jika sudah tidak mampu berdiri), variasinya adalah melakukan salat dengan cara duduk, tidur miring (berbaring), terlentang, atau dengan isyarat mata. Dan Apabila tidak memungkinkan semua, maka salat dilakukan dalam hati. Dalam kondisi perang, variasinya adalah melakukan salat dengan beberapa cara yang ditentukan oleh aturan syara’ berdasarkan arah datangnya musuh, di antaranya adalah ketika musuh berada di arah kiblat, musuh tidak berada di arah kiblat, dan musuh berada di segala penjuru.
  4. Sholat sunnah rawatib yang mengikuti masing-masing Sholat wajib juga memiliki variasi. Variasinya adalah, ada yang hanya sebelum sholat wajib (qobliyah), yaitu saat shubuh dan ashar, ada yang hanya sesudah sholat wajib (ba’diyah), yaitu saat maghrib, dan ada yang diperbolehkan qobliyah dan ba’diyah, yaitu saat dzuhur dan isya’.
  5. Tata cara sholat jama’ah untuk sebagian besar sholat sunnah juga memiliki variasi yang terbedakan dengan tata cara sholat wajib (contoh: untuk sholat hari raya/ied terdapat pembacaan takbir sebanyak 7 kali untuk roka’at pertama dan 5 kali untuk roka’at kedua; sholat jenazah yang hanya berdiri dan membaca tasbih di setiap rukun sholat taubat; serta beberapa variasi lain di sholat jama’ah)
  6. Variasi juga dibebaskan dalam bacaan surat setelah surat Al Fatihah, imam dapat memilih surat panjang atau pendek yang disesuaikan dengan kondisi makmum.

Dengan demikian sangat jelas terlihat, bahwa sholat jama’ah memberikan contoh sikap berorganisasi harus selalu memberikan ruang bagi manusia untuk dapat melakukan hal yang berbeda, bervariasi, dan memberi ruang untuk membuat kreasi baru, namun harus tetap dalam koridor yang menjadi peraturan utama dan disepakati bersama, tidak boleh melakukan perubahan sekehendaknya.

Penulis: Dr. Gancar C. Premananto*

*Koordinator Program Studi Magister Manajemen FEB Universitas Airlangga Surabaya

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment