Tanya Jawab Bersama Ustadz Mudzoffar Jufri: Zakat Fitrah dan Makna Fi Sabilillah

Tanya Jawab Bersama Ustadz Mudzoffar Jufri: Zakat Fitrah dan Makna Fi Sabilillah

Tanya Jawab Bersama Ustadz Mudzoffar Jufri Zakat Fitrah dan Makna Fi Sabilillah
Ilustrasi zakat. (Ils: Novitasari/Siswi SMK Muhammadiyah 2 Surabaya)

Suaramuslim.net – Salah satu yang berhak menerima zakat fitrah adalah fi sabilillah. Namun, di masyarakat nampaknya ada beberapa perbedaan pandangan makna mengenai hal itu. Bagaimana makna fi sabilillah yang sebenarnya? Mari kita simak penjelasan berikut ini:

Pertanyaan: 

Assalamualaikum.Wr.Wb.

Pada waktu Ramadhan tahun kemarin, saya terlibat dalam kepanitiaan zakat fitrah di desa. Pada saat pembagian, terjadi 2 perbedaan pendapat dalam hal “Sabilillah” yang akan mendapat bagian zakat fitrah. Satu pendapat mengatakan bahwa sabilillah adalah orang yang berperang membela agama Allah. jadi sekarang di desa ini tidak ada. Sementara pendapat yang lain, mengatakan semua orang yang berjuang di jalan Allah apa itu guru ngaji, takmir masjid, tukang bersih-bersih di musholla, muadzin dst. mereka itu berhak mendapat sebutan sabilillah dan berhak mendapat bagian zakat fitrah walaupun mereka kaya.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Manakah pengertian yang benar tentang “sabilillah” yang berhak mendapat zakat fitrah ?
  2. Kalau seseorang termasuk kategori miskin, juga sabil dan juga ikut dalam kepanitiaan zakat fitrah. Apakah seseorang tersebut mendapatkan?
  3. Hak 3 bagian zakat fitrah ? (haknya miskin, haknya sabil dan haknya panitia)

Jawaban:

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du. Sebelum masuk ke inti jawaban atas pertanyaan Anda di atas, perlu kami sampaikan bahwa, memang tentang para mustahik zakat telah disebutkan oleh Allah langsung di dalam QS At-Taubah ayat 60. Yakni ada 8 ashnaf (golongan): para fakir, miskin, amil, muallaf, untuk pemerdekaan budak, gharim (orang yang terlilit hutang), untuk jihad fi sabilillah dan ibnu sabil. Namun perlu diketahui bahwa, khusus untuk zakat fitrah harus lebih diprioritaskan bagi para fakir miskin, berdasarkan beberapa hadits.

Antara lain: “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perilaku-perilaku yang sia-sia dan yang tidak senonoh (selama berpuasa), dan untuk memenuhi kebutuhan makan atau kebutuhan hidup orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum pelaksanaan shalat ‘iedul fitri, maka itu adalah zakat fitrah yang diterima (sah). Namun barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat
‘ied, maka itu hanya sebagai salah satu shadaqah biasa saja seperti shadaqah-shadaqah yang lain (artinya tidak sah sebagai zakat fitrah)” (HR Abu Dawud, Ibnu Maajah dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma).

Sampai-sampai ada ulama yang berpendapat bahwa mustahik zakat fitrah hanya fakir miskin saja. Sedangkan tentang bagaimana cara pembagian zakat fitrah kepada para mustahik, maka tidak ada ketentuan yang baku seputar persentase bagian masing-masing mustahik.

Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa, faktor utama yang menjadi penentu pembagian zakat kepada para mustahik adalah faktor kebutuhan. Sehingga dengan demikian, secara kaidah dasar, mustahik yang paling membutuhkanlah yang paling berhak diprioritaskan dan diberi bagian lebih. Namun, di samping itu tentu juga perlu diperhatikan faktor-faktor lain. Misalnya, faktor besaran zakat yang terkumpul dibandingkan dengan jumlah dan kebutuhan para mustahik. Begitu pula faktor dampak yang mungkin muncul di antara para mustahik, jika diketahui bahwa ternyata ada beberapa mustahik yang mendapatkan bagian lebih dari yang lainnya.

Sehingga karena adanya pertimbangan faktor ini misalnya, meskipun ada mustahik-mustahik yang lebih membutuhkan, namun panitia tetap memutuskan untuk membagi rata saja kepada semua mustahik yang telah terdata, tanpa pembedaan di antara bagian-bagian mereka. Dan yang jelas, bagaimana pun cara pembagian yang dipilih, namun semuanya harus melalui musyawarah dan kesepakatan di antara para anggota panitia amil zakat. Sehingga jangan sampai terjadi masalah internal di antara mereka. Selanjutnya berikut ini jawaban atas dua pertanyaan Anda:

1. Memang telah terjadi perbedaan pendapat yang cukup luas di antara para ulama dalam menafsirkan istilah “fi sabilillah” sebagai salah satu sasaran pengalokasian zakat. Jumhur ulama membatasi arti “fisabilillah” pada jihad yang berupa perang fisik melawan orang-orang kafir. Sehingga pada pos ini menurut pendapat sebagian ulama, yang berhak menjadi sasaran pengalokasian zakat hanyalah para mujahidin yang sedang berperang saja. Menurut sebagian ulama yang lain, termasuk juga untuk segala perlengkapan dan kebutuhan perang.

Sementara itu ada pendapat lain yang mengartikan kata “fi sabilillah” secara luas meliputi semua bentuk kebajikan, ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah tanpa kecuali. Sehingga menurut pendapat ini, harta zakat boleh dipergunakan untuk kepentingan apa saja yang maslahat, baik dan dalam konteks ketaatan serta kebajikan.

Pendapat terakhir ini, menurut hemat kami, tidak cukup kuat, karena tidak sesuai dengan QS At-Taubah: 60 itu sendiri, yang membatasi pengalokasian zakat pada delapan ashnaf (sasaran) saja. Pendapat ini juga menjadikan penyebutan kedelapan ashnaf dalam ayat tersebut seakan-akan tidak berarti, karena tujuh ashnaf yang lain itu juga termasuk dalam cakupan “fisabilillah” dengan makna yang sangat umum dan luas tadi.

Di samping dengan penafsiran tersebut, zakat pun jadi tidak memiliki perbedaan yang spesifik dan signifikan dari infak dan shadaqah pada umumnya.

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut dan yang lainnya, kami lebih cenderung memilih pendapat pertama, meskipun tidak sepenuhnya. Yakni pendapat jumhur yang membatasi pada makna jihad, namun dengan sedikit memperluas cakupan mafhum (pengertian) jihad, sehingga tidak terbatas pada jihad qitali (perang) saja. Melainkan juga termsuk jihad dakwah, pendidikan Islam, dan yang semakna dengan itu. Maka menurut pendapat ini, pihak-pihak yang disebutkan di dalam pertanyaan, bisa masuk dalam cakupan makna “fi sabilillah”. Seperti ustaz, guru mengaji, takmir dan lain-lain. Ini sesuai dengan pendapat Dr Yusuf Al-Qardhawi (dalam Fiqhuz Zakah jilid II hal 650-669).

2. Tentang itu dimungkinkan, yakni seorang mustahik berhak atas lebih dari satu bagian, misalnya 3 bagian: 1 bagian miskin + 1 bagian sabilillah + 1 bagian amil = 3 bagian. Namun begitu, dalam pelaksanaannya tetap harus dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti faktor kepantasan dan potensi dampak negatif yang mungkin muncul. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thariq, wal Hadii ilaa sawa-issabil.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment